PATI, Beritajateng.id – DPRD Kabupaten Pati meminta dinas terkait untuk mencari solusi atas dugaan praktik pungutan liar (pungli) saat pengambilan ijazah.
Anggota Komisi D DPRD Pati, Didin Syarifudin, mengatakan dugaan pungli ini mengharuskan siswa membayar sejumlah uang untuk mendapatkan ijazahnya. Sehingga jika tidak dibayarkan maka ijazah dapat ditahan pihak sekolah.
“Ijazah itu hak siswa. Setelah mereka menyelesaikan kewajiban belajar dan dinyatakan lulus, maka wajib diberikan,” tegasnya, Jumat 6 Maret 2026.
Menurutnya, penahanan ijazah dapat berdampak serius terhadap kelanjutan pendidikan maupun peluang kerja para lulusan. Politisi asal Trangkil tersebut berharap ke depan tidak ada lagi iuran tambahan yang memberatkan orang tua siswa, khususnya di sekolah negeri.
“Kita berharap tidak ada lagi iuran-iuran lain yang membebani wali murid. Pendidikan harus bisa diakses secara adil dan tidak memberatkan masyarakat, terutama bagi keluarga kurang mampu,” tambahnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















