Jumat, Oktober 16, 2026
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result
Home Pati

Dua Anggota AMPB Ditahan Polda Jateng Usai Diduga Blokir Pantura Pati-Juwana

Utia Afidah by Utia Afidah
2 November 2025
in Pati
AMPB Tuntut Kapolresta Pati Usut Kasus Kekerasan dan Pembakaran Rumah

Dua anggota AMPB Supriyanto alias botok (kanan) dan Teguh Istiyanto (tengah) saat melakukan aksi demo di Polresta Pati beberapa waktu lalu. Kini keduanya ditahan Polda Jateng atas kasus dugaan blokade Jalan Pantura Pati-Juwana. (Lingkar Network/Beritajateng.id)

861
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

PATI, Beritajateng.id – Dua anggota Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemblokiran Jalan Pantura Pati-Juwana usai aksi pengawalan Sidang Paripurna pelengseran Bupati Sudewo pada Jumat malam, 31 Oktober 2025.

Diketahui, akibat pemblokiran jalan nasional tersebut arus lalu lintas sempat mengalami kemacetan selama kurang lebih 15 menit.

Kedua tersangka, Supriyono alias Botok (47) dan Teguh Istiyanto (49), diduga sengaja menghentikan kendaraan di jalur utama Pantura, tepatnya di depan gapura Desa Widorokandang, Kecamatan Pati. Dari lokasi kejadian, polisi menyita dua unit mobil, masing-masing Chevrolet dan Ford Ranger, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menjelaskan bahwa penindakan dilakukan untuk menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas di jalur nasional.

“Pantura adalah jalur vital. Tindakan menghambat lalu lintas, apalagi di tengah situasi politik yang sensitif, berdampak luas pada masyarakat. Kami bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang menghalangi atau merusak jalan umum dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara, atau 15 tahun bila mengakibatkan bahaya besar atau korban jiwa.

Selain itu, mereka juga disangkakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 169 KUHP tentang keikutsertaan dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan tindak pidana, serta Pasal 55 KUHP tentang perbuatan bersama-sama.

Selain dua tersangka utama, polisi sempat mengamankan tiga orang lainnya karena membawa ketapel, gotri, dan petasan. Ketiganya masing-masing yakni M.B. (23), S.P.J. (38), dan A.S. (29), telah dipulangkan karena unsur pidana belum terpenuhi. Namun, pihak kepolisian menyatakan masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

Seluruh proses penyidikan awal telah dilakukan Polresta Pati, termasuk pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, dan penetapan tersangka. Berkas perkara kini dilimpahkan ke Polda Jawa Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. Kedua tersangka juga telah ditahan di Rutan Polda Jateng.

Kuasa hukum kedua tersangka, Nimerodi Gulo, membenarkan bahwa kliennya kini ditangani oleh Polda Jawa Tengah.

“Iya, benar, mereka dibawa ke Polda. Untuk langkah hukumnya, akan kita bicarakan di antara tim hari Senin (3/11/2025),” katanya singkat.

Jurnalis: *Red

Editor: Tia

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: AMPBBerita Pati Terkini
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Laznas MPAQ Salurkan Air Bersih ke 9 Titik di Jakenan dan Winong Pati

Laznas MPAQ Salurkan Air Bersih ke 9 Titik di Jakenan dan Winong Pati

by Utia Afidah
15 Oktober 2026
0

PATI, Beritajateng.id - Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) MPAQ menyalurkan bantuan air bersih ke 9 titik wilayah Kecamatan Jakenan dan...

Perhutani KPH Pati Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Ronggo

Perhutani KPH Pati Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Ronggo

by Utia Afidah
14 Oktober 2026
0

PATI, Beritajateng.id - Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pati bersama jajaran Polsek dan Koramil Jaken, Kabupaten Pati, menyalurkan bantuan...

Satu Orang Meninggal Usai Fortuner Tabrak Gran Max dan 2 Motor di Wedarijaksa Pati

Satu Orang Meninggal Usai Fortuner Tabrak Gran Max dan 2 Motor di Wedarijaksa Pati

by Utia Afidah
14 Oktober 2026
0

PATI, Beritajateng.id - Satu orang dinyatakan meninggal dunia dalam insiden kecelakaan beruntun yang terjadi di wilayah Kecamatan Wedarijaksa pada Selasa...

Konsep Otomatis

Laznas MPAQ Pati Gelar Kajian Islam dan Penyaluran Bantuan Pangan bagi Disabilitas

by Utia Afidah
12 Oktober 2026
0

PATI, Beritajateng.id - Laznas MPAQ Pati menggelar Kajian Islam dan Bantuan Pangan bagi Penyandang Disabilitas di Masjid At-Taqwa, Mertokusuman, Pati,...

BERITA UTAMA

Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan
Kota Semarang

Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

by Utia Afidah
15 Oktober 2026
0

SALATIGA, Beritajateng.id - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menanggapi kabar terkait operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang...

Read moreDetails
RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

15 Oktober 2026
Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

14 Oktober 2026
Bupati Harno Targetkan MRI Bakal Tersedia di RSUD Rembang 2027 Nanti

PPPK Digaji Pusat Tahun Depan, Bupati Rembang Harap Tak Disertai Pemangkasan TKD

13 Oktober 2026
Blora Bakal Wajibkan ASN Eselon II Beli Beras Organik dari Petani

Blora Bakal Wajibkan ASN Eselon II Beli Beras Organik dari Petani

12 Oktober 2026

Post Terpopuler

  • TPP Diduga Mengalir ke Rekening Non-ASN, Bupati Rembang Minta Diusut Tuntas

    3 ASN BKD Rembang Diperiksa Polda Jateng Terkait Dugaan Pelanggaran JPTP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hujan Deras, Jalan Nasional Blora-Cepu Terendam Banjir 30 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantura Pati-Rembang Direndam Banjir, Arus Lalu Lintas Macet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Surut, Banjir di Kaligawe Semarang Kembali Tinggi Hingga 90 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Bahayakan Pengendara, Ruas Jalan Pati-Tayu Segera Diperbaiki

Bahayakan Pengendara, Ruas Jalan Pati-Tayu Segera Diperbaiki

27 Januari 2026
69 Hektar Lahan di Blora Mulai Kekeringan, Petani Diimbau Ikut AUTP Antisipasi Puso

69 Hektar Lahan di Blora Mulai Kekeringan, Petani Diimbau Ikut AUTP Antisipasi Puso

26 Juli 2026
Pasca Mundurnya Muh Haris, PKS Salatiga Masih Tunggu Arahan DPW Jateng

Pasca Mundurnya Muh Haris, PKS Salatiga Masih Tunggu Arahan DPW Jateng

18 Juli 2024
KreaKota Festival 2026, Kolaborasi Kota-Kabupaten Pekalongan Promosikan Batik 

KreaKota Festival 2026, Kolaborasi Kota-Kabupaten Pekalongan Promosikan Batik 

2 Oktober 2026
Korban Dugaan Keracunan MBG di Kudus Bertambah Jadi 117 Siswa

Korban Dugaan Keracunan MBG di Kudus Bertambah Jadi 117 Siswa

29 Januari 2026
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id