PATI, Beritajateng.id – Dua anggota Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemblokiran Jalan Pantura Pati-Juwana usai aksi pengawalan Sidang Paripurna pelengseran Bupati Sudewo pada Jumat malam, 31 Oktober 2025.
Diketahui, akibat pemblokiran jalan nasional tersebut arus lalu lintas sempat mengalami kemacetan selama kurang lebih 15 menit.
Kedua tersangka, Supriyono alias Botok (47) dan Teguh Istiyanto (49), diduga sengaja menghentikan kendaraan di jalur utama Pantura, tepatnya di depan gapura Desa Widorokandang, Kecamatan Pati. Dari lokasi kejadian, polisi menyita dua unit mobil, masing-masing Chevrolet dan Ford Ranger, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menjelaskan bahwa penindakan dilakukan untuk menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas di jalur nasional.
“Pantura adalah jalur vital. Tindakan menghambat lalu lintas, apalagi di tengah situasi politik yang sensitif, berdampak luas pada masyarakat. Kami bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kedua tersangka dijerat dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang menghalangi atau merusak jalan umum dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara, atau 15 tahun bila mengakibatkan bahaya besar atau korban jiwa.
Selain itu, mereka juga disangkakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 169 KUHP tentang keikutsertaan dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan tindak pidana, serta Pasal 55 KUHP tentang perbuatan bersama-sama.
Selain dua tersangka utama, polisi sempat mengamankan tiga orang lainnya karena membawa ketapel, gotri, dan petasan. Ketiganya masing-masing yakni M.B. (23), S.P.J. (38), dan A.S. (29), telah dipulangkan karena unsur pidana belum terpenuhi. Namun, pihak kepolisian menyatakan masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
Seluruh proses penyidikan awal telah dilakukan Polresta Pati, termasuk pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, dan penetapan tersangka. Berkas perkara kini dilimpahkan ke Polda Jawa Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. Kedua tersangka juga telah ditahan di Rutan Polda Jateng.
Kuasa hukum kedua tersangka, Nimerodi Gulo, membenarkan bahwa kliennya kini ditangani oleh Polda Jawa Tengah.
“Iya, benar, mereka dibawa ke Polda. Untuk langkah hukumnya, akan kita bicarakan di antara tim hari Senin (3/11/2025),” katanya singkat.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















