PATI, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati akan melakukan evaluasi terhadap ketidakhadiran sejumlah camat dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang tidak hadir dalam rapat paripurna di DPRD Pati pada Senin, 14 September 2026 kemarin.
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Pati Risma Ardhi Chandra mengatakan pihaknya sudah meminta daftar absensi sidang untuk mengecek kehadiran camat maupun kepala OPD.
Menurut Chandra, ketidakhadiran pejabat dalam agenda tersebut akan menjadi bahan evaluasi. Pemkab bahkan menyiapkan sanksi administratif bagi camat maupun kepala OPD yang dinilai tidak memenuhi kewajibannya.
“Kami sudah minta absensi di dewan, mengecek siapa-siapa yang tidak hadir (rapat paripurna, red.). Sanksinya pasti ada, sanksi administrasi,” kata Chandra saat ditemui di Pati, Selasa, 15 September 2026.
Menanggapi hal ini, Camat Trangkil sekaligus Koordinator Paguyuban Camat se-Kabupaten Pati Wahyu Wuriyanto menjelaskan bahwa setiap camat memiliki alasan masing-masing terkait ketidakhadiran dalam rapat paripurna DPRD Pati dengan agenda penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Pati 2026.
“Kalau secara 21 kecamatan, saya tidak berani (menyampaikan alasan masing-masing). Masing-masing camat memiliki alasan masing-masing,” kata Wahyu saat ditemui di Pati, Kamis, 17 September 2026.
Untuk dirinya sendiri, Wahyu mengatakan bahwa pada 14 September 2026, ia tengah menjalankan agenda Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) di Desa Kadilangu, Kecamatan Trangkil.
Ia menjelaskan, kegiatan Musrenbangdes di sejumlah desa memang dilaksanakan dalam rentang Agustus hingga Oktober. Kondisi tersebut membuat jadwal Musrenbangdes di beberapa kecamatan berpotensi bersamaan dengan agenda pemerintahan lainnya.
“Kalau khusus saya sendiri, pada saat itu sedang melaksanakan Musrenbangdes dan tanggal 14 tersebut dijadwalkan di Desa Kadilangu,” jelasnya.
Di Kecamatan Trangkil, ia menjelaskan pelaksanaan Musrenbangdes tahun 2026 untuk 16 desa telah dijadwalkan sejak 8 September dan ditargetkan rampung pada 21 September.
Pelaksanaan Musrenbangdes tersebut dibagi menjadi dua tim. Tim pertama dikoordinasikan oleh camat, sementara tim kedua berada di bawah koordinasi sekretaris kecamatan.
Kegiatan umumnya dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Namun, waktu pelaksanaan dapat menyesuaikan dengan kondisi maupun permintaan dari pemerintah desa.
Menurut Wahyu, kehadiran camat dan sekcam dalam Musrenbangdes memiliki peran penting. Forum tersebut menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai usulan pembangunan secara langsung.
“Ketika Musrenbangdes, kami bertemu dengan semua warga masyarakat, RT, RW, BPD, tokoh masyarakat, karang taruna, dan banyak sekali usulan. Sehingga kehadiran kami selaku camat dan sekcam ditunggu oleh masyarakat,” jelasnya.
Karena jadwal Musrenbangdes bertepatan dengan sidang paripurna DPRD, Wahyu mengatakan dirinya kemudian mengutus Kasi Pemerintahan untuk mewakili kehadirannya dalam sidang tersebut.
“Bukan bermaksud mengesampingkan sidang paripurna. Kami wakilkan sebagai bentuk menghormati,” ujarnya.
Mengenai rencana pemanggilan oleh DPRD maupun kemungkinan adanya klarifikasi dari Inspektorat, Wahyu menyatakan siap memberikan penjelasan terkait ketidakhadirannya.
“Nggih, kalau saya masih sanggup menjadi camat. Hanya kurang komunikasi dengan pihak DPRD saja. Kalaupun kami dimintai klarifikasi dengan Inspektorat dan DPRD, nanti kami siap untuk menjelaskan,” tuturnya.
Sikap Puluhan Camat dan Kepala OPD di Pati Tuai Sorotan Usai Absen dari Rapat Paripurna
Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin menyayangkan rendahnya tingkat kehadiran camat dan pimpinan OPD dalam rapat tersebut. Terlebih, ketidakhadiran itu disebut tidak disertai kejelasan mengenai alasan maupun izin.
“Dari 21 camat se-Kabupaten Pati yang kami undang, yang masih tinggal di tempat itu hanya enam camat. Kemudian pimpinan OPD juga banyak yang tidak hadir,” ujar Ali seusai rapat paripurna, pada Senin, 14 September 2026.
Jurnalis: Mutia Parasti/Lingkar Network
Editor: Tia















