PATI, Beritajateng.id – Keputusan larangan penggunaan sound horeg yang diterapkan Pemerintah Kecamatan Tayu memicu gelombang protes dari masyarakat setempat. Ratusan warga melakukan demo di depan kantor Camat Tayu pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Tak hanya warga setempat, aksi protes ini juga turut dihadiri Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bersama Kepala Desa (Kades) Gunungwungkal, Mulyono.
Dalam orasinya, Mulyono menyampaikan kekecewaannya atas kebijakan sepihak dari Camat Tayu, Imam Rifa’i. Menurutnya masalah sound horeg bukan tugas dari seorang camat, terlebih larangan itu tidak disetujui oleh seluruh kepala desa se-Kecamatan Tayu.
“Tugas Pak Camat itu membantu bupati dalam membantu tugas di kecamatan. Bagaimana di desa, sesuatu atau persoalan ini menjadi tugas Pak Camat. Pak Camat tidak usah ngurusi sound horeg,” ungkapnya.
Ia pun mengingatkan Camat Tayu soal Surat Edaran Bupati Pati Nomor B/277/000.1.10 pada 25 Mei 2025 yang berisi larangan penggunaan pengeras suara atau sound horeg pada acara keramaian umum.
Di dalam SE tersebut, kata dia, batas maksimal penggunaan sound horeg adalah 16 sub. Sehingga menurutnya penggunaan sound horeg dalam kegiatan bermasyarakat tidak dilarang sepenuhnya, melainkan dibatasi agar tidak mengganggu ketentraman masyarakat.
“Selama Perda itu belum dicabut, jenengan (masyarakat dan pengusaha sound horeg) tetap jalan,” imbuhnya.
Meskipun sempat memanas dan hampir menjadi sasaran massa, Camat Tayu Imam Rifai mengatakan kebijakan larangan sound horeg dari Pemerintah Kecamatan Tayu adalah aspirasi dari masyarakat.
“Saya tidak mengambil keputusan, saya hanya menyampaikan aspirasi,” jawabnya.
Sementara itu, Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, bahkan dengan tegas meminta agar Camat Tayu Imam Rifai mengundurkan diri dari jabatannya karena dianggap tidak mampu mengayomi masyarakat Tayu.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















