PATI, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati mengadakan Sosialisasi Pelaksanaan Reforma Agraria di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah di Ruang Kembangjoyo Setda Pati pada Senin, 9 Maret 2026.
Plt Bupati Risma Ardhi Chandra mengatakan sosialisasi yang turut menghadirkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Tengah tersebut turut memperkuat upaya penyelesaian sengketa lahan di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu.
“Pemerintah daerah memang memberi perhatian khusus pada penyelesaian sengketa lahan di Desa Pundenrejo”, terang Chandra.
Menurutnya upaya koordinasi terus dilakukan bersama berbagai pihak agar penyelesaian sengketa lahan di Pundenrejo berjalan adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Chandra menyampaikan bahwa reforma agraria tidak hanya menata kepemilikan aset tanah, tetapi juga membuka akses pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat penerima manfaat.
“Reforma agraria merupakan program strategis nasional yang tidak hanya berfokus pada penataan aset, tetapi juga penataan akses sehingga masyarakat penerima manfaat tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi juga mendapatkan dukungan pemberdayaan,” ujarnya.
Kegiatan yang juga dihadiri jajaran BPN, dan berbagai pemangku kepentingan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat penyelesaian persoalan agraria sekaligus memperluas akses tanah bagi masyarakat.
Dalam forum tersebut dijelaskan bahwa reforma agraria merupakan program strategis nasional yang bertujuan menata kembali struktur penguasaan dan pemanfaatan tanah agar lebih adil serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Plt Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Kartono Agustiyanto, menegaskan bahwa reforma agraria menjadi instrumen penting negara untuk mewujudkan pemerataan akses tanah.
“Melalui reforma agraria, negara berupaya menata ulang struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara lebih adil guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Di Kabupaten Pati sendiri, pelaksanaan reforma agraria difokuskan pada sejumlah objek strategis yang telah ditetapkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Lokasi tersebut meliputi Desa Sumbermulyo Kecamatan Tlogowungu, Desa Dororejo Kecamatan Tayu, serta Desa Bakalan Kecamatan Dukuhseti.
Kartono menjelaskan bahwa pada kawasan tanah timbul di Desa Dororejo dan Desa Bakalan, lahan selama ini dimanfaatkan masyarakat sebagai tambak.
“Sedangkan di kawasan hutan Desa Sumbermulyo, sebagian besar telah dimanfaatkan sebagai permukiman dan lahan garapan masyarakat,” jelasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















