PATI, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor T/186/500.10.1/2026 tentang Penghematan Penggunaan Energi Listrik dan Air di Lingkungan Pemkab Pati tertanggal 1 April 2026.
SE tersebut menindaklanjuti arahan pemerintah pusat dalam melakukan penghematan energi di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) termasuk, sekolah, puskesmas, dan RSUD.
Surat yang ditandatangani oleh Plt Bupati Risma Ardhi Chandra itu mengajak aparatur sipil negara (ASN) untuk melakukan penghematan dalam penggunaan listrik dan air.
“Seluruh ASN di lingkungan Pemkab Pati wajib melakukan penghematan energi listrik dengan mematikan seluruh peralatan kantor seperti lampu, komputer, printer, AC, dispenser, dan lainya pada saat jam istirahat dan setelah jam kerja berakhir. Kecuali peralatan tertentu yang wajib menyala seperti server dan perangkat jaringan komunikasi,” tulis dalam SE tersebut.
Selain dalam hal energi listrik, penghematan juga menyasar penggunaan air secukupnya, termasuk pemeliharaan jaringan air untuk mencegah kebocoran.
Setiap kepala OPD juga diminta untuk menaikkan pengawasan di unit kerja masing-masing untuk mendukung program hemat energi di tengah krisis negara-negara Timur Tengah yang tak kunjung usai sampai saat ini.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















