PATI, Beritajateng.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan keuangan dan anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.
Hasil pemeriksaan BPK ini disampaikan dalam agenda asistensi KPK terhadap Pemkab Pati mengenai pencegahan antikorupsi yang digelar di Pendopo Kabupaten Pati pada Rabu, 15 April 2026.
Asistensi tersebut turut dihadiri Plt Bupati Risma Ardhi Chandra, pimpinan DPRD, Forkopimda, hingga camat dan kepala desa se-Kabupaten Pati.
Berikut adalah hasil pemeriksaan BPK:
- Kekurangan Penerimaan Pajak Daerah & Hilangnya Potensi Pendapatan Pajak
- Pembayaran Tunjangan ASN Tidak Sesuai Ketentuan
- Pemberian Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Tidak Sesuai Ketentuan
- Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah Tidak Sesuai Ketentuan
- Pertanggungjawaban Pekerjaan Swakelola Tidak Sesuai Ketentuan
- Terdapat Selisih Harga Barang dan Perhitungan Volume Pekerjaan untuk Pembayaran serta Hasil Pekerjaan Terpasang Tidak Sesuai dengan Spesifikasi Teknis Kontrak
Kasatgas Pencegahan Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK, Azril Zah, menuturkan bahwa Kabupaten Pati menjadi salah satu titik penting dalam upaya perbaikan tata kelola keuangan daerah.
“Setelah ini ada target yang terukur. Kami akan lakukan pendalaman, melihat titik rawan, lalu menyusun rencana aksi yang jelas—siapa melakukan apa, targetnya apa, kapan dilaksanakan, dan dilaporkan secara berkala ke KPK,” tegas Azril.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















