PATI, Beritajateng.id – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, resmi memperpanjang status tanggap darurat bencana alam di Kabupaten Pati mulai 24 Januari 2026 hingga 6 Febuari 2026.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Pati Nomor 400.9.10.2/0062 Tahun 2026 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir, Banjir Bandang, Tanah Longsor, dan Angin Puting Beliung di wilayah Kabupaten Pati Tahun 2026.
Perpanjangan status itu, lanjut Chandra, dilakukan sebagai dasar hukum penanganan bencana yang masih berlangsung dan dimaksudkan agar seluruh perangkat daerah serta unsur terkait memiliki landasan yang kuat dalam melaksanakan langkah-langkah penanganan bencana secara terpadu.
“Perpanjangan status tanggap darurat ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk bergerak cepat dan terkoordinasi dalam menangani dampak bencana di lapangan,” ujar Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra di ruang kerjanya, Sabtu, 24 Januari 2026.
Ia menjelaskan bahwa durasi status tanggap darurat tidak bersifat kaku dan dapat disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan, baik diperpanjang kembali maupun diperpendek, sesuai dengan perkembangan situasi dan kebutuhan penanganan bencana.
“Status ini bisa saja kami perpanjang kembali atau justru kami perpendek, tergantung pada evaluasi dan kebutuhan penanganan di lapangan,” tegas Chandra.
Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pati berharap proses penanganan bencana dapat berjalan lebih efektif, responsif, dan tepat sasaran, sekaligus memastikan perlindungan serta pemulihan bagi masyarakat terdampak di seluruh wilayah Kabupaten Pati.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















