PATI, Beritajateng.id – Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra menerbitkan surat berisi larangan menggelar hiburan di malam hari. Larangan ini muncul usai adanya insiden seorang pemuda di Desa Talun, Kecamatan Kayen, yang meninggal akibat konflik saat Tongtek, beberapa waktu lalu.
Hal inilah yang kemudian pihaknya bersama Polresta Pati satu suara untuk melarang pagelaran hiburan rakyat dilaksanakan pada malam hari.
“Rawan terjadi perkelahian, aparat kepolisian sudah mendeteksi kegiatan malam yang menimbulkan efek perkelahian. termasuk dampak yang di Talun terus tongtek yang terjadi keributan. Itukan di malam hari, kita tidak ingin itu terjadi,” kata Chandra, Kamis 26 Maret 2026 usai rapat Paripurna bersama DPRD Pati.
Ia pun meminta jadwal hiburan rakyat yang bakal dilaksanakan pada malam hari dipindah siang hari. Sehingga larangan ini tidak akan merugikan masyarakat yang sudah lama menjadwalkan pentas hiburan.
Chandra menegaskan larangan ini hanya bersifat sementara. Apabila kondisi sudah berangsur kondusif, larangan ini akan kembali dicabut dan masyarakat dipersilakan menggelar hiburan seperti biasanya.
“Saya kira kalau sudah kondusif pasti dicabut. Kami sudah rapat bersama forkopimda, kita rencanakan larang sementara karena kondisi yang belum membaik,” imbuhnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















