PATI, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati berupaya memastikan seluruh wilayah perencanaan bersih dari pelanggaran tata ruang sebelum revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) disahkan.
Salah satunya melalui penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR). Kegiatan ini dilakukan langsung oleh Plt Bupati Risma Ardhi Chandra di Kantor Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jakarta, Kamis, 9 April 2026.
Langkah strategis ini diambil sebagai dasar hukum yang kuat untuk menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang lebih tertib dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini.
”Pemerintah Kabupaten Pati telah melakukan diskusi dan koordinasi, baik secara internal maupun dengan pihak Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, sebagai tindak lanjut dari hasil verifikasi IPPR di wilayah perencanaan,” ungkap Chandra.
Verifikasi ini menjadi filter utama bagi Pemkab Pati untuk menyisir lokasi-lokasi yang terindikasi melanggar aturan sebelum dilakukan penyesuaian rencana tata ruang yang baru.
“Lokasi yang tidak sesuai dengan tata ruang akan dikembalikan sesuai dengan pola ruang dalam Perda RTRW Kabupaten Pati,” ujarnya.
Chandra mengungkap pihak kementerian menekankan bahwa komitmen daerah dalam menindak sanksi administratif sangat menentukan keberhasilan investasi dan kelestarian lingkungan di masa depan.
“Pemerintah Kabupaten Pati berkomitmen secara konsisten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangan melaksanakan penuntasan pengenaan sanksi administratif,” pungkasnya.
Kegiatan krusial tersebut turut dihadiri oleh Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, jajaran Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang, serta Kasubdit Penegakan Hukum dari Kementerian ATR/BPN.
“Melalui penandatanganan ini, kami berharap tumbuh kesadaran daerah untuk menciptakan ekosistem pengendalian pemanfaatan ruang dengan mengalokasikan SDM, anggaran, dan sarana pendukung lainnya,” tegas Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















