PATI, Beritajateng.id – Menanggapi usulan pengangkatan staf kepala desa menjadi perangkat desa, Anggota Komisi A DPRD Pati, Suharmanto, mengungkap hal itu tidak bisa dilakukan lantaran tak ada payung hukum yang mengaturnya.
Ia menyebut usulan ini pernah dilakukan pada 2017. Namun karena ada perubahan Perda, aturan tersebut kemudian dihapus.
“Dulu memang ada ruang bagi staf untuk diangkat menjadi perangkat desa. Tapi sekarang regulasinya sudah berbeda dan lebih ketat,” ujarnya, Selasa, 12 Mei 2026.
Suharmanto juga menegaskan, aturan teknis dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa menegaskan bahwa pengangkatan perangkat desa wajib melalui proses penjaringan dan penyaringan atau seleksi, bukan melalui promosi langsung dari staf.
“Kami di DPRD tidak bisa membuat Perda yang bertentangan dengan undang-undang. Kalau dalam undang-undang sudah diatur seperti itu, maka kami harus patuh,” tegasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















