PATI, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupupaten (Pemkab) Pati menetapkan status tanggap darurat bencana usai wilayah tersebut dilanda sejumlah bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pati, Martinus Budi Prasetya, mengatakan status ini sudah ditetapkan sejak 10 Januari 2026 lalu dan akan berlangsung hingga 24 Januari 2026.
“Kami sudah menetapkan status tanggap darurat bencana mulai tanggal 10 sampai nanti 24 Januari 2026,” ungkap Martinus, baru-baru ini.
Dengan penetapan status ini, Martinus mengatakan Pemkab Pati tidak sendirian dalam penanganan bencana. Dengan dibantu dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sejumlah fasilitas umum yang mengalami kerusakan segera dilakukan perbaikan.
Selain itu, ia mengatakan logistik makanan bagi warga terdampak banjir juga dijamin oleh pemerintah dengan didirikannya sejumlah dapur umum di beberapa titik lokasi banjir.
“Banjir semakin luas dan harus mendapatkan atensi dari pemerintah provinsi dan BNPB. Kemarin kita sudah mendapatkan baik penanganan darurat, logistik pangan, dan peralatan,” sambungnya.
Sementara itu, Bupati Pati Sudewo sudah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait penetapan status tanggap darurat bencana hidrometeorologi di Kabupaten Pati. Pihaknya berharap dengan adanya bantuan baik dari Pemprov Jateng, maupun BNPB, percepatan upaya penanganan banjir bisa dilakukan.
Untuk jangka panjang, ia berharap agar Pemprov Jateng dan BNPB turut mencarikan solusi dan mengadakan perbaikan sarana prasarana yang mengalami kerusakan akibat bencana.
“Peraturan Bupati baru saja saya tandatangani, sehingga sudah memenuhi persyaratan untuk ditangani BNPB,” pungkas Sudewo.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















