Tambang di Sukolilo Pati Disidak Usai Didemo Warga, Sejumlah Alat Berat Akan Diamankan

Jajaran Pemerintah Kabupaten Pati, DPRD, ESDM Kendeng Muria dan kepolisian saat menyidak tambang galian C ilegal di Kedungwinong, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati pada Rabu, 30 April 2025. (Setyo Nugroho/Beritajateng.id)

PATI, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati bersama Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati dan anggota kepolisian melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) tambang galian c di wilayah Sukolilo pada Rabu, 30 April 2025. 

Pemkab yang diwakili Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPTR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Muria, Jawa Tengah, dan wakil rakyat mendatangi tambang galian c di Sukolilo.

Dalam kesempatan itu, mereka meninjau langsung longsoran batuan Pegunungan Kendeng akibat aktivitas tambang ilegal yang ada di  Desa Kedungwinong dan tambang berizin Wegil.

Plt Kepala DPMPTSP Pati, Royoso mengatakan bahwa pihaknya bakal berkoordinasi dengan Satpol-PP untuk menertibkan tambang galian c ilegal di Desa Kedungwinong. Sejumlah alat berat yang digunakan untuk menambang pun, kata dia, akan diamankan.

“Tadi saya sudah komunikasi dengan Pak Kasatpol untuk kaitan dengan pengangkutan alat berat yang dituntut oleh warga, memang kewenangan ranah kami. ESDM juga tidak. Jadi nanti akan kita komunikasikan,” ujarnya, disela-sela sidak.

Untuk tambang yang berizin, pihaknya tetap mempersilakan aktivitas pertambangan sesuai dengan regulasi yang ada. Mengingat, bebatuan yang dihasilkan dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur.

“Mesti kita berikan jalan mereka untuk melakukan penambangan. Karena apa, memang penambangan ini juga dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan infrastruktur, tetapi berizin dan memenuhi ketentuan,” jelas dia.

Warga Sukolilo Pati Tuntut Tambang Ilegal Ditutup, Begini Respon Dewan

Kepala Cabang ESDM Wilayah Kendeng, Dwi Suryono menyampaikan bahwa sidak tersebut merupakan tidak lanjut dari audiensi dengan aliansi Sukolilo Bangkit pada Senin, 28 April 2025.

“Untuk memotret kondisi bagaimana di lapangan, tadi Pak Ketua Komisi menghendaki juga, yang berizin ya reklamasi. Kalau yang ilegal ya harus berhenti, sudah dijelaskan Pak Riyoso cukup jelas tadi,” ungkapnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Beritajateng.id)

Exit mobile version