PATI, Beritajateng.id – Ratusan sopir truk di Kabupaten Pati memblokade Jalan Lingkar Selatan (JLS), tepatnya di lampu merah Desa Tanjang, Kecamatan Margorejo, pada Kamis, 19 Juni 2025.
Dalam aksi itu, mereka menuntut pemerintah mengkaji ulang kebijakan Over Dimension Overload (ODOL) yang dinilai merugikan para sopir truk.
Dari pantauan di lapangan, akses jalan dari arah Kabupaten Kudus ke Rembang maupun sebaliknya, Pati kota ke Kecamatan Kayen dan sebaliknya diblokade para sopir truk dengan kendaraan bermuatan sound besar.
Kendaraan yang diperbolehkan melintas hanyalah kendaraan pribadi, baik mobil maupun roda dua yang dikendarai masyarakat sekitar. Seluruh truk besar berhenti total dan tidak diperbolehkan para pendemo untuk melintas.
“Ini kita pusatkan ke Jalur Lingkar selatan. Ini harapnya agar tidak mengganggu aktivitas kendaraan yang ada di Pantura yang melintas ke jalur Juwana,” ujar Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi pada Kamis, 19 Juni 2025.
Selama aksi demonstrasi berlangsung, kendaraan yang hendak melintas ke Jalan Lingkar Selatan terpaksa dialihkan melalui Pati kota.
Aksi ini, kata dia, akan dilakukan selama sehari oleh para pendemo untuk menyuarakan aspirasinya.
“Mereka minta tempat, minta waktu untuk aksi ini bentuk protes ke pemerintah. Kita sepakati tadi mereka minta beberapa waktu menggunakan jalan ini untuk mereka melakukan aksi,” ungkap dia.
Pihaknya memastikan, aksi demonstrasi dengan memblokade Jalan Lingkar Selatan berjalan kondusif dan tidak melebar ke lokasi-lokasi lain.
“Makanya kita semuanya mengawal kegiatan mereka disini, di jalur lingkar ini tetap satu titik tidak meluas dan bisa semua berjalan, baik aksi maupun masyarakat,” imbuhnya.
Koordinator Aksi, Afif mengatakan bahwa aksi demonstrasi bakal dilakukan selama sehari dengan memblokade Jalan Lingkar Selatan. Aksi blokade tersebut terpaksa dilakukan agar tuntutan para sopir didengar pemerintah.
“Tuntutan kami harus sampai. Saya minta waktu satu hari,” ujar koordinator aksi, Afif saat bernegosiasi dengan Kapolresta Pati pada Kamis, 19 Juni 2025.
Pihaknya menginginkan adanya perlakuan adil dalam Undang-undang ODOL. Menurutnya, kebijakan tersebut hanyalah menguntungkan pengusaha besar, sedangkan para sopir truk merasa dirugikan.
“Seharusnya pihak penguasa juga diberikan aturan juga. Yang kami inginkan, pengusaha sama supir juga. Pemerintah ini berpihaknya sama kalangan atas,” ucap dia.
Jurnalis: Setyo Nugroho
Editor: Utia Lil