PATI, Beritajateng.id – Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra memberikan izin penggunaan sound horeg untuk memeriahkan acara sedekah bumi. Meski begitu, Chandra tetap memberikan batasan seperti aturan yang harus dipatuhi masyarakat.
Sesuai dengan kesepakatan bersama, Chandra menuturkan penggunaan sound horeg maksimal 16 sub. Artinya penggunaan sound berkapasitas besar tidak diperkenankan karena dinilai dapat mengganggu masyarakat.
“Sound horeg untuk sedekah bumi sudah ada aturannya tidak boleh 16 sub, tolong dipatuhi. Jangan sampai mengganggu, karena sedekah bumi ini maknanya baik di desa masing-masing. Sehingga tidak mengurangi marwah dari sedekah bumi,” kata Chandra belum lama ini.
Chandra juga menegaskan kepada masyarakat untuk selalu mengingat makna dari sedekah bumi yang setiap tahunnya dimeriahkan warga. Ia tak ingin acara sakral ini justru menimbulkan keresahan warga bahkan kekerasan.
“Boleh asal tidak mengganggu jangan sampai terjadi seperti kaca pecah, tawuran, dan sebagainya,” imbuhnya.
Mengenai izin pentas hiburan panggung terbuka pada malam hari, Chandra menyebut aturan ini diberlakukan sampai bulan Syawal selesai. Ia juga akan terus membuka komunikasi intens dengan Kapolresta Pati kaitanya dengan izin dari kebijakan ini.
“Hiburan malam sampai Syawalan, kita koordinasikan dengan Pak Kapolresta bagaimana izinnya. Kalau punya hajat masih ada toleransi, kalau dangdutan terbuka tidak boleh,” tandasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















