PATI, Beritajateng.id – Warga Dukuh Sempu, Desa Puluhan Tengah, Kecamatan Jakenan, menghentikan aktivitas penimbunan Sumur Mbah Nogo pada 16 Agustus 2026. Terdapat beberapa faktor mengenai penolakan warga terhadap aktivitas yang hingga kini belum diketahui tujuannya itu. Salah satunya karena sumur tersebut dikeramatkan.
Sebelumnya, informasi mengenai penimbunan awalnya diketahui salah seorang warga Dukuh Sempu. Informasi itu kemudian disampaikan kepada warga lainnya dan dibahas bersama sejumlah tokoh masyarakat serta tokoh pemuda.
Salah seorang tokoh masyarakat, Purnomo, mengatakan dirinya kemudian mendatangi lokasi setelah melakukan pertemuan dengan sejumlah tokoh untuk memastikan kondisi sebenarnya.
“Setelah melakukan pertemuan bersama para tokoh, saya kemudian datang langsung ke lokasi Sumur Mbah Nogo untuk melihat kondisi sebenarnya,” kata Purnomo, Jumat, 21 Agustus 2026.
Setibanya di lokasi, Purnomo mengaku mendapati adanya aktivitas penimbunan di sekitar Sumur Mbah Nogo.
“Sesampainya di Sumur Mbah Nogo ternyata benar ada penimbunan. Saya langsung menghentikan aktivitas penimbunan Sumur Mbah Nogo,” ujarnya.
Menurut Purnomo, Sumur Mbah Nogo memiliki cerita yang telah diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat Dukuh Sempu. Berdasarkan cerita para sesepuh, sumur tersebut disebut telah ada sejak zaman nenek moyang, bahkan sebelum Dukuh Sempu berdiri.
“Kalau dari cerita orang-orang tua dulu, sumur ini sudah ada sejak zaman nenek moyang. Bahkan katanya sebelum Dukuh Sempu berdiri, sumur ini sudah ada,” ujarnya.
Sumur tersebut juga dikenal sebagian warga sebagai tempat yang dikeramatkan dan dianggap sebagai bagian penting dari sejarah masyarakat Dukuh Sempu.
Selain mempertanyakan penimbunan, warga juga menyoroti tanah yang digunakan dalam aktivitas tersebut. Di sekitar lokasi terlihat tumpukan tanah yang digunakan untuk menimbun area sumur.
Warga mempertanyakan asal-usul tanah tersebut serta status legalitasnya.
“Kami ingin tahu tanah yang digunakan untuk menimbun itu berasal dari mana dan legalitasnya bagaimana. Itu yang sekarang menjadi pertanyaan warga,” ujar Purnomo.
Warga kemudian memasang banner di sekitar lokasi Sumur Mbah Nogo. Banner tersebut memuat sejumlah alasan keberatan warga, antara lain mengenai keberadaan sumur yang dianggap memiliki nilai sejarah dan budaya bagi masyarakat setempat.
Dalam banner itu juga tercantum pernyataan mengenai legalitas kepemilikan tanah yang disebut belum diakui warga Dukuh Sempu. Warga juga menyebut Sumur Mbah Nogo telah diakui pemuda dan tokoh masyarakat sebagai ikon atau bagian penting masyarakat setempat.
Selain itu, warga menyampaikan keberatan terhadap penimbunan sumur menggunakan tanah yang menurut mereka belum jelas legalitas izin galian C-nya.
Purnomo menegaskan warga tidak ingin membuat tuduhan tanpa dasar. Menurutnya, persoalan mengenai asal-usul tanah dan legalitasnya perlu diperiksa oleh pihak yang memiliki kewenangan.
“Kami tidak mau menuduh sembarangan. Kalau memang tanahnya legal, silakan dijelaskan. Tapi kalau memang ada persoalan soal izin, kami berharap pihak yang berwenang memeriksa,” katanya.
Persoalan tersebut diketahui sejumlah unsur masyarakat Dukuh Sempu. Dalam banner yang dipasang di lokasi tercantum nama Ketua RW 01 Sukijan, Ketua RT 01 Jarwi, BPD Sholihin, S.Pd.I, tokoh pemuda Kholis S. dan Umbar T., serta tokoh masyarakat Purnomo dan Damin. Selain itu, tercantum pula nama sesepuh Jasnari dan Kiyai Karmain.
Sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh pemuda kemudian membahas langkah yang akan ditempuh untuk mendapatkan kejelasan mengenai aktivitas penimbunan Sumur Mbah Nogo.
“Kalau nanti setelah diperiksa memang ditemukan pelanggaran, kami akan mempertimbangkan langkah hukum. Yang kami inginkan sebenarnya sederhana, semuanya jelas dan masyarakat tidak dirugikan,” tegas Purnomo.
Warga berharap pemerintah desa dan instansi terkait memberikan penjelasan mengenai status Sumur Mbah Nogo, status tanah di sekitar lokasi, serta legalitas tanah yang digunakan untuk penimbunan.
“Kami berharap ada penjelasan yang terbuka kepada masyarakat. Jangan sampai masalah ini menjadi polemik karena tidak ada kejelasan,” pungkasnya.
Sebagai informasi tambahan, Pemerintah Desa Puluhantengah akan mengadakan mediasi antara pemilik tanah dengan warga di balai desa setempat pada Minggu, 23 Agustus 2026 besok sekitar pukul 15.00 WIB.
Jurnalis: *Red















