JEPARA, Beritajateng.id – Formasi panitia seleksi (pansel) terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara sudah sesuai ketentuan, yakni berdasarkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara, Ony Sulistijawan.
Secara runtut Ony menjelaskan, awalnya usulan pansel terbuka tersebut sebelumnya sudah mendapatkan rekomendasi dari KASN. Pengusulan nama-namanya bersamaan dengan usulan pelaksanaan seleksi terbuka (selter) empat jabatan yang masih kosong.
“Proses yang kita lakukan sudah sesuai aturan dan ketentuan sampai rekom itu keluar,” terangnya Ony Sulistijawan, Kamis sore (24/3).
Pernyataan Ony Sulistijawan tersebut merupakan bentuk penegasan lantaran adanya sorotan yang menyatakan komposisi pansel tidak sesuai ketentuan.
Baca Juga
Pemkab Jepara Gandeng Kejari Monitoring Program Pembangunan
Lanjut Ony, sorotan yang menyatakan pansel cacat hukum didasari atas tidak adanya unsur pejabat dari internal Jepara. Meski begitu, KASN sudah memberikan rekomendasi. Setelah mendapatkan dasar hukum, rekomendasi KASN pihaknya langsung melakukan rapat. Hasilnya, 21 Maret 2022 kemarin, selter diumumkan dan dibuka pembukaan.
“Itu turun rekomendasinya dan kita segera merapatkan, dan kemarin sudah pengumuman dan mulai pendaftaran. Tiba-tiba ada pemberitaan tentang cacat hukum itu,” tuturnya.
Ia memaparkan, rekomendasi KASN yang turun kala itu berisi nama personel pansel yang diketuai oleh Wisnu Zaroh selaku Kepala BKD Provinsi Jateng. Lalu, ada Inspektur Provinsi Jateng Hendri Santosa, dosen UNS Surakarta Tuhana, dosen Undip Semarang Annastasia dan tokoh masyarakat Jepara Sholih. Mereka akan menjadi panitia selter, pengisian jabatan Kepala Dinkes, Kepala DKPP, Direktur RSUD R.A. Kartini dan Staf Ahli Bupati Bidang pembangunan, Kemasyarakatan dan SDM.
Dengan adanya sorotan tersebut, ia segera melaporkan dan melakukan konsultasi kepada Bupati Jepara, Dian Kristiandi. Oleh Bupati Dian, Kepala BKD diminta untuk kembali berkoordinasi dengan KASN. Hasilnya, muncul opsi dari KASN memasukkan nama dari pejabat internal Pemkab Jepara. Hal ini kemudian disampaikan pada Bupati.
Dikatakan juga Kepala BKD Jepara, Bupati legawa mengikuti opsi itu. Pertimbangannya posisi yang kosong segera terisi. Harapan Bupati, agar pelayanan publik dapat berjalan secara optimal dan tetap menjaga kelancaran roda pemerintahan.
Baca Juga
Pemkab Jepara Bina PGOT di Pantai Bandengan
“Prinsipnya kita setuju untuk kelancaran, karena secara aturan sudah mengikuti rekom KASN. Dan, kita tidak berani melangkah sebelum ada rekom dari KASN,” tandasnya.
Akhirnya, diputuskan salah satu anggota pansel diganti dari pejabat internal Jepara. Hendri Santosa yang kini beralih tugas di provinsi menjadi Widyaiswara digantikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Jepara Dwi Riyanto. Hal ini atas dasar jabatan dalam selter sesuai dengan bidang tugas yang dikoordinatori.
Adanya rumor lain yang diembuskan tentang adanya jual beli jabatan atau pemberian upeti mengiringi proses pengisian jabatan yang kosong, ia dengan tegas menepis isu itu. Hal tersebut, sesuai dengan apa yang dialaminya kala itu.
“Saya tidak keluar uang sama sekali,” ungkapnya.
Hal senada juga dibenarkan oleh Arif Darmawan, Kepala Diskominfo Kabupaten Jepara, bahwa dia promosi ke eselon dua tanpa memberi upeti kepada Bupati.
Baca Juga
Pemkab Jepara Bersama Kemenag Gencarkan Penurunan Stunting
Komitmen Bupati Jepara dalam pelaksanaan seleksi jabatan eselon dua dilaksanakan secara clean and clear tanpa adanya uang pelicin. Bahkan, Bupati akan menindak dan membawa ke ranah hukum, jika ada pihak yang melakukan jual beli jabatan.
Selain itu, Ony juga menyampaikan, sesuai regulasi bahwa Bupati masih berhak untuk melakukan rotasi, mutasi jabatan hingga masa jabatan berakhir.
“Jadi tidak dibatasi enam bulan sebelum masa jabatan berakhir, sebagaimana pemahaman yang ada selama ini,” ujarnya.
Hal ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 dan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait kewenangan bupati sampai akhir masa jabatan sebelum pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024. (Lingkar Media Network | Koran Lingkar)