GROBOGAN, Beritajateng.id – Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti mengungkap bahwa sepanjang penyelenggaraan Pilkada 2024, terdapat 11 dugaan pelanggaran yang ditangani Bawaslu Grobogan.
“11 pelanggaran itu bersumber dari 4 laporan dari masyarakat dan 7 temuan yang merupakan hasil pengawasan jajaran pengawas Pilkada,” kata Fitria, Senin, 16 Desember 2024.
Secara rinci, Fitria mengatakan bahwa dua kasus diantara 4 laporan itu adalah tindak pidana perusakan APK. Keduanya menghasilkan satu kasus diregistrasi dan hasilnya tidak terbukti. Sementara satu kasus lainnya tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil.
Selain itu, satu kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian berbasis SARA diregistrasi dan hasilnya tidak terbukti. Kemudian terdapat satu laporan dugaan netralitas ASN yang juga tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil.
Sementara 7 temuan itu, kata dia, dua diantaranya teregister pelanggaran kampanye tanpa pemberitahuan tertulis dari kepolisian yang ditembuskan ke KPU dan Bawaslu dan satu kasus temuan pelanggaran kode etik staf PPS.
“Dua kasus dugaan pelanggaran ini dinyatakan terbukti pelanggaran administrasi,” kata dia.
Selain pelanggaran administrasi, kata Fitria, ada temuan yang terbukti pelanggaran perundang-undangan hukum lainnya yaitu dua kasus netralitas perangkat desa.
“Hasil temuan itu, dilakukan penerusan rekomendasi ke Dispermades Grobogan,” kata dia.
Adapun pelanggaran dugaan netralitas kepala desa, hasil akhirnya terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan lainnya.
“Sebagai tindak lanjut kasus ini, Bawaslu Grobogan meneruskan rekomendasi ke Bupati,” ujar dia.
Selain itu, Bawaslu menemukan satu kasus dugaan netralitas ASN dengan hasil akhir terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan lainnya. Bawaslu Grobogan meneruskan rekomendasi ke Bupati Grobogan.
Temuan terakhir, sambung Fitria, ada satu kasus netralitas pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang terbukti melanggar. Kasus ini diteruskan ke Baznas Kabupaten Grobogan. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Beritajateng.id)