KENDAL, Beritajateng.id – Pembina Forum Komunitas Penyuluh Anti Korupsi dan Ahli Pembangun Integritas (Kompak Api), Kunto Nugroho, menyampaikan pandangan soal korupsi dalam pemilu.
Mantan Penjabat Bupati Kendal 2015 – 2016 itu mengatakan bahwa tindakan korupsi bisa terjadi ketika ada situasi tekanan, peluang, dan kesempatan. Para pemangku kebijakan tentu harus mengerti betul apa yang harus dilakukan saat menjabat dan menghindari korupsi.
Kunto Nugroho yang merupakan mantan Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Tengah menyebutkan korupsi bisa terjadi dalam bentuk gratifikasi, balas budi, pungutan liar dan masih banyak lagi yang bersinggungan dengan anggaran.
“Sosialisasi diperlukan untuk memberikan pemahaman indikasi terjadinya korupsi, seperti gratifikasi, balas budi, pungli dan lainnya, sehingga diharapkan bisa menambah wawasan para pemangku kebijakan, agar nantinya terhindar dari yang namanya korupsi,” ujarnya, Rabu, 25 September 2024.
Menurut Kunto Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi di Indonesia sudah sangat luar biasa, mulai dari Tap MPR dan undang-undang lainnya, baik regulasinya dan di provinsi ditetapkan juga berbagai peraturan gubernur tentang pendidikan anti korupsi, budaya integritas, LHKPN, sampai pengadaan barang dan jasa.
“Mengapa masih ada saja korupsi, yaitu kembali lagi ke masing-masing karakter orangnya sehingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan survei integritas pendidikan, dan tahun 2023 di Jawa Tengah telah di-launching sekolah integritas oleh Pj Gubernur Jateng Bapak Nana Sudjana, yang diharapkan bisa membentuk karakter generasi muda yang bertangung jawab untuk tidak korupsi,” tuturnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sosialisasi anti korupsi sangat penting dan harus terus dilakukan agar tidakan korupsi tidak terjadi lagi dan hilang dari negara tercinta Indonesia. (Lingkar Network | Beritajateng.id)