Minggu, Oktober 18, 2026
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result
Home Politik

Soal Penolakan Pendaftaran Dico-Ali oleh KPU Kendal, Pengamat: Keliru!

Rosyid by Rosyid
5 September 2024
in Politik
Soal Penolakan Pendaftaran Dico-Ali oleh KPU Kendal, Pengamat: Keliru!

Pasangan Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati Kendal, Dico M. Ganinduto dan Ali Nurudin saat mengikuti musyawarah gugatan tertutup hari kedua di Bawaslu setempat pada Rabu, 4 September 2024. (Syahril Muadz/Lingkarjateng.id)

843
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

KENDAL, Beritajateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal mendapat sorotan dari seorang pengamat politik dan dosen Ilmu Politik di FISIP Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Ahmad Rofiq, setelah mengembalikan berkas pendaftaran pasangan Dico M. Ganinduto-Ali Nurudin. Diketahui, dalam pengembalian berkas pendaftaran Dico-Ali tersebut KPU Kendal berpedoman pada PKPU nomor 8 tahun 2024 pasal 100.

Rofiq menilai KPU Kendal patut diduga telah melakukan penghalangan hak partai politik dan warga negara untuk mendaftarkan diri dalam Pilkada. Menurutnya, sudah semestinya pendaftaran pasangan calon peserta Pilkada itu diterima dan tidak langsung ditolak begitu saja.

“Karena masih ada ruang penetapan calon peserta Pilkada oleh KPUD. Adapun dengan adanya kemungkinan partai politik mendaftarkan dua calon maka harus ada klarifikasi, sebagaimana ketentuan pasal 12 PKPU nomor 8 tahun 2024, bukan langsung ditolak”, terang Rofiq pada Kamis, 5 September 2024.

Selain itu, ia juga menyatakan bahwa tindakan KPU Kendal yang melakukan pengembalian berkas pendaftaran pasangan calon dapat berakibat sengketa dan perlu penyelesaian oleh Bawaslu. Dan apabila ada pelanggaran, kata Rofiq, bisa dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP)

Rofiq pun menyoroti keterangan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kendal yang menyatakan tidak pernah menarik usulan paslon Tika-Benny yang mendapat SK tertanggal 21 Agustus 2024, dan sudah didaftarkan tanggal 29 Agustus 2024 pada jam 10.00 WIB.

“Kemudian, yang dilakukan PKB Kendal pada tanggal 29 Agustus 2024 pukul 21.00 WIB adalah mendaftar kembali usulan paslon Dico-Ali Nurudin berdasarkan SK tertanggal 24 Agustus 2024. Sehingga dalam hal ini PKB, tidak pernah melakukan pencabutan paslon,” jelasnya.

Oleh karena itu, Rofiq menilai seharusnya KPU Kendal menggunakan ketentuan pasal 12 PKPU nomor 8 tahun 2024, yaitu harus melakukan klarifikasi ke pengurus partai politik tingkat pusat melalui KPU RI.

“Jadi penggunaan norma pasal 100 PKPU untuk menolak pendaftaran paslon tidak tepat alias keliru,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rofiq menjelaskan terkait norma dari pasal 100 PKPU. Menurutnya, riwayat dari pasal tersebut adalah untuk mengantisipasi atau memagari supaya tidak ada paslon yang mundur (menarik pengusulan) setelah mendaftar, agar tahapan Pemilu tetap berjalan.

“Makanya, pada ayat berikutnya yaitu ayat kedua menyebutkan, meskipun ada paslon yang mengundurkan diri dari pendaftaran, statusnya tetap tidak mengundurkan diri, tetap diikutkan sebagai peserta Pilkada. Dengan demikian tahapan Pilkada tetap jalan,” terangnya.

Sedangkan, lanjut Rofiq, isi pasal 100 PKPU juncto pasal 43 dan 53 UU Pilkada bukan mengenai boleh tidaknya parpol mendaftarkan usulan paslon lebih dari dua kali. Namun, konstruksi dari pasal 100 itu untuk memastikan tahapan Pilkada tetap berjalan dan paslon tidak boleh mengundurkan diri (ditarik dari pendaftaran usulan).

“Jadi salah satu alasannya ya karena negara sudah keluarkan anggaran. Kalaupun mengundurkan diri, dianggap tidak mengundurkan diri, begitu,” jelasnya.

Sehingga, Rofiq menilai penggunaan pasal 100 oleh KPU Kendal tidak tepat dan dapat menghilangkan hak konstitusional pada paslon.

“KPU Kendal menggunakan pasal 100 PKPU sebagai dasar untuk menolak pendaftaran paslon, jelas penggunaan ketentuan aturan yang keliru ini berakibat pada hilangnya hak paslon untuk mengikuti Pilkada. Padahal syarat dukungan parpol dan syarat calon sudah lengkap dan memenuhi syarat,” pungkasnya. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita KendalDico M. GanindutoPilkada Kendal
Rosyid

Rosyid

Berita Terkait

Genjot Penerimaan PBB-P2, Bapenda Kendal Hadirkan Layanan Jemput Bola hingga Pembayaran QRIS

Genjot Penerimaan PBB-P2, Bapenda Kendal Hadirkan Layanan Jemput Bola hingga Pembayaran QRIS

by Rosyid
25 Mei 2026
0

KENDAL, Beritajateng.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kendal terus menggenjot optimalisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan...

Bupati Kendal Sambut Baik Kemitraan dengan UGM untuk Hilirisasi Riset di KIK

Bupati Kendal Sambut Baik Kemitraan dengan UGM untuk Hilirisasi Riset di KIK

by Ulfa Puspa
7 Mei 2026
0

KENDAL, Beritajateng.id –  Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menyambut baik kolaborasi akdemisi dalam mendukung kemajuan ekonomi di wilayahnya. Hal tersebut...

Catat Banyak Prestasi, SDN 1 Pegulon Kendal Punya 10 Ekstrakurikuler

Catat Banyak Prestasi, SDN 1 Pegulon Kendal Punya 10 Ekstrakurikuler

by Sekar Sari
6 Desember 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Prestasi SD Negeri 1 Pegulon, Kendal semakin meningkat. Hal ini disampaikan Kepala Sekolah SDN 1 Pegulon, Sugiyanto,...

HUT PGRI dan HGN, Bupati Kendal Dorong Guru Adaptif Ikuti Perkembangan Zaman

HUT PGRI dan HGN, Bupati Kendal Dorong Guru Adaptif Ikuti Perkembangan Zaman

by Rosyid
29 November 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, mendorong para guru di kabupaten setempat agar adaptif mengikuti perkembangan zaman, khususnya...

BERITA UTAMA

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar
Kendal

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

KENDAL, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten Kendal mengirim total 396 atlet untuk bertanding dalam berbagai cabang olahraga di Pekan Olahraga Provinsi...

Read moreDetails
Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

15 Oktober 2026
RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

15 Oktober 2026
Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

14 Oktober 2026
Bupati Harno Targetkan MRI Bakal Tersedia di RSUD Rembang 2027 Nanti

PPPK Digaji Pusat Tahun Depan, Bupati Rembang Harap Tak Disertai Pemangkasan TKD

13 Oktober 2026

Post Terpopuler

  • Sempat Surut, Banjir di Kaligawe Semarang Kembali Tinggi Hingga 90 Cm

    Sempat Surut, Banjir di Kaligawe Semarang Kembali Tinggi Hingga 90 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hujan Deras, Jalan Nasional Blora-Cepu Terendam Banjir 30 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantura Pati-Rembang Direndam Banjir, Arus Lalu Lintas Macet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semarang Dilanda Banjir Usai Hujan 2 Hari, Seluruh Pompa Dikerahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Bumdesma Demak Diminta Ikut Salurkan Target KUR Pemerintah Senilai Rp300 T

Bumdesma Demak Diminta Ikut Salurkan Target KUR Pemerintah Senilai Rp300 T

21 September 2025
BKPP Pati Ungkap Alasan Tutup Peluang THL Teknis Jadi PPPK 2023

BKPP Pati Ungkap Alasan Tutup Peluang THL Teknis Jadi PPPK 2023

30 September 2023
Jepara Bakal Angkat Seni Ukir ke Seni Murni Lewat Pameran Tatah 2026

Jepara Bakal Angkat Seni Ukir ke Seni Murni Lewat Pameran Tatah 2026

8 April 2026
Pemudik 2022 Harus Waspadai Jalur Rawan Kecelakaan, Begini Pesan Dinhub Purbalingga

Pemudik 2022 Harus Waspadai Jalur Rawan Kecelakaan, Begini Pesan Dinhub Purbalingga

9 Mei 2022
Salah satu pedagang yang menjual bahan pokok di Pasar Tradisional Pati. (AZI/Koran Lingkar)

Update Harga Bahan Pokok di Pati pada Akhir April 2022

27 April 2022
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id