Minggu, Oktober 26, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

DPRD Rembang Menerima Gaji Hingga Rp40 Juta Per Bulan

Utia Afidah by Utia Afidah
1 September 2025
in Rembang
DPRD Rembang Menerima Gaji Hingga Rp40 Juta Per Bulan

Anggora DPRD Rembang, Puji Santoso. (Lingkar Network/Beritajateng.id)

842
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

REMBANG, Beritajateng.id – Anggota DPRD Kabupaten Rembang Puji Santoso mengungkap total gaji yang diterima oleh dewan sekira Rp35-40 juta. Ia mengatakan, besaran tersebut merupakan akumulasi dari gaji pokok dan sejumlah tunjangan dengan potongan pajak sebesar 15 persen.

“Kalau take home pay-nya ya kisaran antara Rp35-40 juta,” ujarnya. 

Anggota dewan yang sudah menjabat sejak 2009 itu menjelaskan bahwa tunjangan diberikan karena Pemerintah Kabupaten Rembang belum bisa menyediakan rumah dan kendaraan bagi dewan.

“Tunjangan perumahan dan kendaraan karena pemerintah belum bisa memberikan kendaraan sebagai mobilisasi anggota DPR dari rumah ke kantor, maka disediakan tunjangan transportasi,” kata dia.

Konten Terkait

Konsep Otomatis

150 Pejabat Baru di Rembang Dilantik, Ini Nama-nama dan Posisinya

24 Oktober 2025
Dindagkop UKM Rembang Sosialisasikan SOP Baru Pelayanan Tera Ulang

Dindagkop UKM Rembang Sosialisasikan SOP Baru Pelayanan Tera Ulang

24 Oktober 2025

Besaran tunjangan perumahan dan kendaraan itu, kata dia, dihitung berdasarkan biaya sewa rumah dan jarak tempat tinggal dewan dengan kantor. Meski diberikan tunjangan, ia membeberkan bahwa ada potongan pajak yang harus dibayar.

“Biasanya kalau tunjangan seperti itu potong pajaknya 15 persen,” imbuh Puji.

Adapun rincian dari besaran gaji dan tunjangan DPRD Rembang, yakni:

  1. Uang representasi atau gaji pokok sebesar Rp1.575.000
  2. Tunjangan istri Rp157.000
  3. Tunjangan anak Rp63.000
  4. Tunjangan jabatan Rp2.283.750
  5. Tunjangan beras Rp289.650
  6. Uang paket per bulan Rp157.500
  7. Take home pay Rp4.585.650
  8. Tunjangan komunikasi intensif Rp10.500.000
  9. Tunjangan perumahan Rp15.234.000
  10. Tunjangan transportasi Rp13.650.000
  11. Satu kali reses Rp8 juta (per tahun tiga kali reses)

Menurutnya besaran gaji dan tunjangan itu sudah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah yakni dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 yang disempurnakan pada 2023.

Puji mengungkap, gaji dan tunjangan DPRD Rembang berbeda dan lebih rendah dibanding daerah-daerah tetangga. Sebab, nilainya bergantung pada Kemampuan Keuangan Daerah (KKD).

Tunjangan DPRD Rembang Disebut Lebih Rendah Dibanding Daerah Lain, Ini Besarannya

Adapun mekanisme penggajian DPRD saat ini, kata dia, sudah dilakukan dengan nontunai. Sehingga menurutnya besaran gaji yang diterima lebih mudah untuk diperiksa dan terdeteksi. 

“Jadi mekanisme penggajian selama ini itu kita sudah non tunai. Artinya sudah tidak diberikan secara tunai, gaji apapun pembayaran di Pemerintahan Kabupaten Rembang Alhamdulillah sudah non tunai semua. Jadi langsung masuk rekening dan itu bisa terdeteksi komplit,” katanya.

Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Tia

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita Rembang Hari Iniberita rembang terkiniDPRD
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Konsep Otomatis

150 Pejabat Baru di Rembang Dilantik, Ini Nama-nama dan Posisinya

by Utia Afidah
24 Oktober 2025
0

REMBANG, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten Rembang melantik sebanyak 150 pejabat baru pada Kamis, 23 Oktober 2025. Ratusan Pegawai Negeri Sipil...

Dindagkop UKM Rembang Sosialisasikan SOP Baru Pelayanan Tera Ulang

Dindagkop UKM Rembang Sosialisasikan SOP Baru Pelayanan Tera Ulang

by Utia Afidah
24 Oktober 2025
0

REMBANG, Beritajateng.id - Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Rembang menggelar sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) pelanggan yang diikuti...

Pemkab Rembang Dorong NakerBisa Jadi Wadah Integrasi Pencari Kerja dan Perusahaan

Pemkab Rembang Dorong NakerBisa Jadi Wadah Integrasi Pencari Kerja dan Perusahaan

by Utia Afidah
24 Oktober 2025
0

REMBANG, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang mendorong optimalisasi penggunaan aplikasi NakerBisa (Tenaga Kerja Rembang yang Berani, Inovatif, Santun, dan...

150 Pejabat Baru Diminta Memberi Kontribusi Terbaik untuk Rembang

150 Pejabat Baru Diminta Memberi Kontribusi Terbaik untuk Rembang

by Utia Afidah
24 Oktober 2025
0

REMBANG, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang melantik 150 pejabat baru pada Kamis, 23 Oktober 2025. Pelantikan dan pengambilan sumpah...

Next Post
Siswa di Salatiga Belajar Online 3 Hari, Antisipasi Kerusuhan Demo

Siswa di Salatiga Belajar Online 3 Hari, Antisipasi Kerusuhan Demo

BERITA UTAMA

Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya
Pati

Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya

by Utia Afidah
24 Oktober 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Proyek pembangunan jembatan penghubung Desa Sokopuluhan-Mencon di Desa Pelemgede, Kecamatan Pucakwangi ambrol pada Kamis petang, 23 Oktober...

Read moreDetails
Semarang Dilanda Banjir Usai Hujan 2 Hari, Seluruh Pompa Dikerahkan

Semarang Dilanda Banjir Usai Hujan 2 Hari, Seluruh Pompa Dikerahkan

23 Oktober 2025
Kembali Terendam Rob, Jalan Pantura Demak-Semarang Macet 10 Km

Kembali Terendam Rob, Jalan Pantura Demak-Semarang Macet 10 Km

22 Oktober 2025
Cuaca di Kota Semarang Tidak Stabil, Ini Penjelasan BMKG

Cuaca di Kota Semarang Tidak Stabil, Ini Penjelasan BMKG

21 Oktober 2025
Mekanisme Penetapan UMK Salatiga 2026 Masih Menunggu Arahan Pemprov Jateng

Mekanisme Penetapan UMK Salatiga 2026 Masih Menunggu Arahan Pemprov Jateng

20 Oktober 2025

Post Terpopuler

  • Polemik Kasus Penggusuran Puluhan Rumah di Lorok Indah Pati, Warga Minta Ganti Rugi

    Polemik Kasus Penggusuran Puluhan Rumah di Lorok Indah Pati, Warga Minta Ganti Rugi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMPN 2 Rembang Raih Juara 1 Bidang CCI di Ajang MAPSI Tingkat Jateng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Koperasi Desa Merah Putih Mulai Dibangun di Kendal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Dibuka, 5.747 Pelajar Ikuti Ajang POPDA Pekalongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1.054 Guru di Blora Belum Mengikuti PPG, Ini Kendalanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Bekas Lapangan Fustal di Grobogan Produksi Rokok Ilegal, Digerebek Bea Cukai

Bekas Lapangan Fustal di Grobogan Produksi Rokok Ilegal, Digerebek Bea Cukai

18 Maret 2025
DPRD Jateng Dorong Penguatan Sistem Pembinaan Bagi Calon Pekerja Migran

DPRD Jateng Dorong Penguatan Sistem Pembinaan Bagi Calon Pekerja Migran

11 Agustus 2025
Penghitungan UMK Kudus Tunggu Regulasi Pusat, Disnaker Ungkap Kemungkinan Nominal

Penghitungan UMK Kudus Tunggu Regulasi Pusat, Disnaker Ungkap Kemungkinan Nominal

5 Desember 2024
Anggota Komisi B Harap Harga Gabah di Pati Stabil saat Musim Panen

Anggota Komisi B Harap Harga Gabah di Pati Stabil saat Musim Panen

20 Februari 2024
SDN 02 Tlogotunggal Rembang Siap Raih Adiwiyata Tingkat Provinsi Lewat Sabtu Bersih

SDN 02 Tlogotunggal Rembang Siap Raih Adiwiyata Tingkat Provinsi Lewat Sabtu Bersih

13 Februari 2025
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id