KUDUS, Beritajateng.id – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disnaker Perinkop UKM) Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati mengatakan bahwa penghitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
Berkaitan dengan hal tersebut, Rini mengungkap bahwa peran industri rokok di Kudus sangat signifikan dalam menyokong perekonomian lokal. Ia menilai industri rokok menjadi salah satu faktor pendorong utama kenaikan UMK di Kudus.
“Banyaknya pekerja rokok di Kudus membuat sektor ini menjadi penyumbang terbesar dalam kenaikan UMK. Jika kenaikan 6,5 persen terealisasi, UMK Kudus 2025 akan naik sekitar Rp 163 ribu dari tahun sebelumnya, menjadi Rp 2,679 juta,” jelasnya, Kamis, 5 Desember 2024.
Rini menambahkan, pembahasan kenaikan UMK Kudus 2025 bersama Dewan Pengupahan Kudus akan dilakukan dalam waktu dekat. Namun, regulasi dari pemerintah pusat tetap menjadi acuan utama dalam proses tersebut.
“Saat ini, kami masih menunggu regulasi final dari pusat. Setelah itu, kami akan membahas kenaikan UMK Kudus secara menyeluruh,” katanya.
Meski mayoritas pekerja di sektor industri rokok telah menerima upah sesuai UMK, Rini menyoroti bahwa masih ada sebagian pekerja di sektor lain, terutama level UMKM, yang menerima gaji di bawah UMK.
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah berencana melakukan pembinaan hubungan industrial secara berkala.
“Nantinya, kami akan melakukan pembinaan hubungan industrial agar kesejahteraan buruh dapat lebih terjamin. Sektor UMKM juga perlu disesuaikan dengan penetapan UMK yang berlaku,” tambahnya.
Rini berharap kenaikan UMK Kudus 2025 dapat meningkatkan kesejahteraan buruh rokok dan pekerja lainnya di kabupaten tersebut.
Ia mengapresiasi peran industri rokok yang terus menjadi tulang punggung perekonomian daerah.
“Industri rokok tidak hanya menjadi penggerak ekonomi Kudus, tetapi juga memastikan banyak keluarga buruh tetap sejahtera. Kami optimis kenaikan UMK ini akan membawa dampak positif bagi seluruh pekerja di Kudus,” tutupnya.
Diketahui, pemerintah telah resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025 pada Rabu, 4 Desember 2024. (Lingkar Network | Mohammad Fahtur Rohman – Beritajateng.id)