REMBANG, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang semakin serius dalam melindungi keselamatan kerja para aparaturnya. Hal ini dibuktikan dengan didaftarkannya seluruh ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) sebanyak 4.500 orang di BPJS Ketenagakerjaan.
Ketua RT dan RW se-Kabupaten Rembang kini mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan yang dibiayai melalui Alokasi Dana Desa (ADD). Program ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan bagi ketua RT dan RW yang memiliki peran penting dalam pelayanan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rembang, Ariefnur mengatakan bahwa pendaftaran ketua RT/RW tersebut merupakan inisiasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Rembang.
“Harapan kami dengan terdaftarnya ketua RT dan RW seluruh Rembang, bisa menjadi upaya melindungi keselamatan pekerja, dalam hal ini risiko kecelakaan kerja dan kematian. Perlindungan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ketua RT dan RW, serta keluarganya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemberdayaan Pemerintahan Desa (P3D) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang, Moh. Nur Said, menyatakan bahwa penggunaan ADD untuk program ini telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kalau kemarin itu baru Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sekarang RT dan RW akan kita cover,” ujar Said.
Ia menjelaskan bahwa ADD tidak hanya digunakan untuk pembangunan fisik, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk pemberdayaan serta perlindungan sosial bagi perangkat desa.
Said berharap jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut dapat diperluas hingga mencakup petugas Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan Perlindungan Masyarakat (Linmas). Namun, realisasi program tersebut masih bergantung pada kemampuan keuangan daerah.
“Itu harapan kami, nantinya mereka juga bisa mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Tergantung kemampuan keuangan daerah,” terangnya.
Sebagai langkah awal, Said mendorong seluruh pemerintah desa untuk segera mendata ketua RT dan RW di wilayahnya masing-masing. Data tersebut kemudian harus dilaporkan ke kecamatan agar mereka dapat segera didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan memperoleh manfaat perlindungan sosial yang layak. (Lingkar Network | Vicky Rio – Beritajateng.id)