REMBANG, Beritajateng.id – Motif pembunuhan terhadap seorang remaja berinisal DMF (17) di Desa Gandrirojo, Kecamatan Sedan, terungkap. Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku berinisial AM (12) mengaku tega menghabisi nyawa temannya akibat terlilit utang.
Kasatreskrim Polres Rembang, AKP Alva Zakya Akbar, mengungkap sebelum kejadian pelaku mengajak DMF yang merupakan warga Desa Tegalmulyo, Kecamatan Kragan, mengonsumsi minuman keras, hingga akhirnya muncul niat untuk membunuh.
Korban kemudian dicekik, dijerat tali, dan dipukul hingga tewas. Pelaku sempat pulang ke rumah, lalu keesokan harinya kembali ke lokasi untuk menguburkan jasad korban menggunakan cangkul.
Tak hanya itu, pelaku juga menguasai sepeda motor milik korban yang awalnya berwarna merah. Untuk menghilangkan jejak, motor tersebut diubah menjadi warna hitam sebelum digadaikan sekitar Rp4 juta.
“Motor tersebut milik saksi berinisial B yang digunakan korban, lalu dikuasai dan digadaikan oleh pelaku,” ujar AKP Alva, Kamis, 30 April 2026.
AKP Alva menuturkan kasus pembunuhan ini bermula saat ibu korban melapor pada Rabu, 29 April 2026 karena anaknya tak kunjung pulang. Pencarian oleh teman-teman korban berujung temuan mengejutkan.
Sekitar pukul 16.00 WIB, mereka menemukan sandal yang diduga milik korban. Kecurigaan menguat saat di dekatnya terdapat gundukan tanah tertutup ranting jagung yang mengeluarkan bau menyengat.
“Setelah kami cek bersama tim medis, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dan terkubur,” jelasnya.
Jenazah kemudian dibawa ke RSUD Rembang dan di autopsi di RS Bhayangkara Semarang. Dari pemeriksaan awal, terlihat adanya jeratan di leher korban menggunakan tali menyerupai tali sepatu, serta dugaan luka akibat benda tumpul di bagian kepala.
Terduga Pelaku Pembunuhan Remaja di Sedan Rembang Ditangkap di Pati
Berbekal penyelidikan cepat, tim Resmob Polres Rembang bersama Jatanras Polda Jateng langsung memburu pelaku. Kurang dari 12 jam sejak penemuan jasad korban, pelaku berhasil dilacak dan ditangkap pada Kamis dini hari, 30 April 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati.
“Sempat terpantau di Lasem, bergerak ke arah Juwana, dan akhirnya kami amankan di Pati. Saat ditangkap, pelaku sempat berusaha melarikan diri,” ungkapnya.
Kini, AM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















