REMBANG, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang masih berupaya mengejar penyelesaian syarat teknis dan administrasi untuk proyek revitalisasi Pasar Rembang.
Proyek ini tercatat masuk dalam usulan pembangunan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) Tahun 2027. Nilai anggarannya untuk sementara mencapai Rp100 miliar.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Rembang, M. Mahfudz, mengatakan pihaknya telah mengikuti rapat koordinasi dengan Kementerian PU untuk membahas kesiapan pembangunan Pasar Rembang.
Dalam pertemuan tersebut, ia mengungkap Pemkab Rembang diminta segera menuntaskan sejumlah syarat teknis dan administrasi sebagai bagian dari readiness criteria.
“Masih ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi pemerintah daerah agar usulan pembangunan Pasar Rembang dapat berjalan sesuai tahapan yang ditetapkan,” ujarnya, Selasa, 9 Juni 2026.
Dua dokumen penting yang saat ini masih dalam proses penyelesaian adalah Pemanfaatan Bangunan Gedung (PBG) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Pemkab menargetkan kedua dokumen tersebut rampung dalam tiga bulan ke depan.
Selain itu, Detail Engineering Design (DED) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) juga harus disesuaikan dengan ketentuan terbaru Kementerian PU, khususnya terkait Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) yang diatur dalam Peraturan Menteri PU Nomor 47 Tahun 2026.
Pada Juli mendatang, tim teknis dari Pemkab Rembang dijadwalkan mengikuti pembahasan mendalam bersama para ahli dan praktisi Kementerian PU. Seluruh aspek pembangunan akan dikaji ulang, mulai dari struktur bangunan, konstruksi, mekanikal, elektrikal hingga standar keselamatan gedung.
Tak hanya soal dokumen dan desain, pemerintah daerah juga harus menyiapkan relokasi pedagang serta melakukan penghapusan seluruh aset bangunan lama. Langkah ini menjadi syarat mutlak sebelum proyek dapat memasuki tahap lelang.
Menurut Mahfudz, pemerintah pusat menginginkan lokasi proyek benar-benar dalam kondisi bersih tanpa bangunan atau struktur yang tersisa saat pembangunan akan dimulai.
Karena itu, Pemkab Rembang mulai menyiapkan skema relokasi pedagang agar aktivitas perdagangan tetap berjalan selama proses revitalisasi berlangsung. Komunikasi intensif dengan para pedagang juga akan terus dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan lancar.
Jika seluruh proses berjalan sesuai rencana, relokasi pedagang dan penghapusan aset dapat dilakukan pada akhir 2026. Selanjutnya, lelang dini pembangunan berpeluang dilaksanakan pada penghujung tahun sebelum proyek fisik dimulai pada 2027.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















