REMBANG, Beritajateng.id – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal Rembang menggelar sidang tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) di 15 pasar se-Kabupaten Rembang. Kegiatan tersebut berlangsung mulai 6 Oktober hingga 2 Desember 2025.
Kepala UPT Metrologi Legal Rembang, Mukaromah menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen serta memastikan keakuratan alat UTTP yang digunakan para pedagang.
“Kalau sidang tera ulang itu langsung banyak, jadi kita ngasih undangan ke pasar atau di desa-desa. Untuk saat ini terfokus di 15 pasar Kabupaten Rembang plus pasar desa yang besar kita juga datangi. Pedagang pasar, masyarakat umum di sekitarnya juga bisa ikut membawa UTTP-nya,” ujarnya.
Adapun 15 pasar yang menjadi sasaran kegiatan tera ulang meliputi Pasar Rembang, Magersari, Sulang, Sumber, Lasem, Jolotundo, Sumbergirang, Pamotan, Sedan, Gandrirojo, Sale, Sluke, Pandangan, Kragan, dan Sarang.
“Kalau timbangan tidak ditera, bisa jadi ada kesalahan. Contohnya bilangnya satu kilo, tapi karena timbangan tidak akurat, beratnya kurang. Itu tentu merugikan pembeli. Tapi kalau lebih, pedagang yang rugi. Maka dari itu, tera ulang ini sifatnya wajib dilakukan setahun sekali,” jelasnya.
Dalam kegiatan ini, pihaknya bekerja sama dengan repartir yang memiliki teknisi perbaikan alat UTTP. Hal ini karena tugas UPT hanya sebatas pengesahan atau legalisasi timbangan yang sudah dalam kondisi seimbang.
Selain pasar tradisional, UPT Metrologi Legal juga rutin melakukan tera ulang di SPBU dan jembatan timbangyang prosesnya dilakukan berdasarkan permohonan.
Jurnalis: Muhammad Faalih
Editor: Tia


















