REMBANG, Beritajateng.id – Bupati Harno memastikan penanganan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai penyimpangan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) guru dalam APBD Rembang 2025 diselesaikan sesuai dengan mekanisme.
Hal ini ia respon setelah temuan BPK tersebut menjadi sorotan DPRD Rembang dalam rapat Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Temuan BPK harus ditindaklanjuti. Prosesnya semuanya dikembalikan sesuai ketentuan. Yang paling menonjol kemarin memang ada di Dinas Pendidikan terkait penyimpangan TPP,” tegasnya, Selasa, 30 Juni 2026.
Sementara itu, Wakil Bupati Rembang, Hanies Cholil Barro’, menjelaskan temuan BPK tersebut terjadi karena adanya selisih dalam pembayaran TPP guru. Dari hasil penelusuran ditemukan adanya pembayaran ganda hingga aliran dana kepada pihak di luar yang berhak menerima.
“Karena temuan BPK ada selisih, kemudian sudah ditelusuri, ternyata ada penyimpangan dari TPP guru, ada yang dobel-dobel seperti itu dan ada beberapa yang masuk ke pihak luar. Tapi ini sudah ditindaklanjuti dan yang bersangkutan juga sudah berkomitmen untuk menyelesaikannya,” kata Hanies.
Pemerintah Kabupaten Rembang memastikan seluruh rekomendasi BPK akan menjadi perhatian serius agar pengelolaan keuangan daerah semakin tertib, transparan, dan akuntabel pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















