REMBANG, Beritajateng.id – Tunggakan pajak daerah di Kabupaten Rembang menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang karena mengalami kenaikan setiap tahun.
Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024, piutang pajak daerah tercatat mencapai Rp 36,4 miliar. Angka ini meningkat Rp 3,1 miliar dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp 33,2 miliar.
Menanggapi persoalan ini, Komisi II DPRD Rembang merekomendasikan pembentukan Tim Saber Penagih Piutang Pajak guna mempercepat penanganan piutang yang terus menumpuk.
Anggota Komisi II DPRD Rembang Joko Suprihadi mengatakan, pihaknya telah mengusulkan kepada BPKAD untuk segera membentuk tim gabungan yang terdiri dari unsur eksekutif dan Aparat Penegak Hukum (APH), seperti kejaksaan dan kepolisian.
“Saya minta untuk membentuk tim kemudian saya anggarkan agar pajak ini bisa segera terbayarkan,” ujar Joko, Senin, 21 Juli 2025.
Hal itu, kata dia, harus dilakukan agar tunggakan pajak tidak semakin naik tiap tahun. Tren tersebut menurutnya tidak sehat bagi keuangan daerah.
Menurut Joko, piutang terbanyak berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ia bahkan mengungkap adanya indikasi bahwa sebagian masyarakat sebenarnya sudah membayar, namun dana tersebut tidak disetorkan ke pemerintah daerah oleh oknum pemungut pajak.
“(Meski) belum kita identifikasi secara keseluruhan, tapi yang berkembang seperti itu, ini yang kita antisipasi agar ini tidak terus bertambah. Petugas yang hari ini pungut pajak yang belum disetorkan saya minta untuk segera disetorkan saja, kalau tidak nanti menjadi persoalan hukum lah,” tegasnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat yang belum membayar pajak untuk segera melunasi kewajiban mereka agar tidak menimbulkan permasalahan berlarut-larut.
“Kalau memang itu dia tidak dibayar, karena memang belum mampu bayar atau salah hitung atau apa ya kita minta untuk segera menyelesaikan, tapi kalau sudah dipungut tidak disetor yang berbahaya kan gitu,” imbuh Joko.
Di sisi lain, Bupati Harno mengatakan bahwa pihaknya masih menyiapkan langkah-langkah strategis untuk menangani persoalan piutang pajak ini.
“Masih ada tahapan-tahapan, kami tetap bekerja. Dalam waktu dekat, saya ingin adakan sarasehan dengan para camat. BPPKAD juga akan saya jadwalkan untuk membahas cara penanganannya,” kata Harno pada Senin, 21 Juli 2025.
Sebelumnya diberitakan, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Nomor 46.B/LHP/XVIII.SMG/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025 mengungkap bahwa tunggakan pajak di Rembang telah menjadi temuan rutin sejak tahun 2018.
Pembentukan Tim Saber Penagih Piutang Pajak pun diharapkan dapat menjadi solusi konkret untuk mengamankan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperbaiki kondisi fiskal daerah.
Jurnalis: Muhammad Faalih
Editor: Utia Lil