SALATIGA, Beritajateng.id – Banyaknya aset daerah Kota Salatiga yang pasif hingga mangkrak menjadi sorotan DPRD Kota Salatiga. Sebab, aset yang mangkrak itu dinilai berpengaruh terhadap potensi realisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Ketua DPRD Kota Salatiga, Dance Ishak Palit, menyoroti banyaknya aset milik pemerintah daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal. Ia menyebut masih ada aset daerah yang mangkrak bahkan berada di luar kota.
‘Aset yang pasif harus diaktifkan. Kalau memang tidak produktif dan berada di luar kota, ya bisa dipertimbangkan untuk dijual,” katanya, Rabu, 20 Mei 2026.
Dance menambahkan, pihaknya juga berencana mendorong pendataan ulang aset daerah bersama BPKPD dan pihak perbankan agar aset yang terbengkalai bisa segera dievaluasi.
“Pendapatan daerah sebenarnya sudah cukup banyak, tetapi masih jauh dari potensi yang seharusnya bisa dicapai,” ujarnya.
Ia pun menegaskan perlunya penguatan sistem pengelolaan keuangan daerah, termasuk usulan pemecahan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) menjadi dua dinas terpisah.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar pengelolaan aset daerah dan optimalisasi pendapatan bisa berjalan lebih fokus.
“Bukan soal pengelolaan saja, tetapi kita sedang menggenjot peningkatan pendapatan daerah. Potensi paling tinggi ada di sektor perhotelan dan restoran yang saat ini lagi ramai pengunjung,” ujar dia.
Selain aset daerah, Dance menilai sektor kuliner dan restoran di Salatiga memiliki potensi pajak yang besar. Namun, ia menduga masih terdapat kebocoran setoran pajak karena sistem pengawasan yang belum maksimal.
Ia mencontohkan, terdapat usaha kuliner yang berdasarkan asesmen hanya membayar pajak sekitar Rp 2,5 juta per tahun. Padahal omzet usaha tersebut dinilai jauh lebih besar.
“Kalau omzet usaha kuliner rata-rata Rp 3 juta per hari, tentu potensi pajaknya juga besar. Tapi ada yang setahun hanya bayar Rp 2,5 juta,” katanya.
Menurut Dance, kondisi itu bisa terjadi karena lemahnya monitoring terhadap pelaku usaha. Ia bahkan menyinggung kemungkinan adanya pelaku usaha yang memungut pajak dari konsumen namun tidak menyetorkannya secara penuh kepada pemerintah daerah.
“Pajak dipungut dari konsumen, tetapi tidak semuanya disetor. Itu yang harus diawasi,” tegasnya.
Untuk mengantisipasi kebocoran, ia mendorong penerapan sistem digitalisasi pajak di sektor usaha potensial, khususnya hotel, restoran dan tempat usaha kuliner.
“Kalau perlu dipasang sistem digital semua supaya lebih transparan dan pendapatan daerah bisa meningkat,” ucapnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















