SALATIGA, Beritajateng.id – Rencana pemerkaran empat kelurahan baru di Kecamatan Sidomukti kini telah disetujui DPRD Kota Salatiga dalam Rapat Paripurna di Ruang Bhineka, Jumat, 21 November 2025.
Rencana pemekaran wilayah di Kecamatan Sidomukti ini tertuang dalam Raperda Pembentukan Kelurahan Dukuh Krajan, Dukuh Asri, Mangunsari Lor, dan Mangunsari Kidul. Raperda tersebut merupakan inisiatif Wali Kota yang diajukan sebagai tindak lanjut Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 138.4/0010341 tanggal 3 November 2025 mengenai persetujuan prinsip pemekaran wilayah administrasi.
Wali Kota Robby Hernawan mengatakan, pemekaran wilayah ini merupakan kebutuhan mendesak untuk menjawab tingginya dinamika penduduk dan tuntutan pelayanan publik di wilayah Sidomukti yang terus berkembang.
“Pemekaran kelurahan ini akan membuat jangkauan pelayanan lebih dekat, lebih cepat, dan lebih efektif. Kami ingin masyarakat mendapatkan akses layanan administrasi, kependudukan, dan pemberdayaan yang lebih optimal,” tegasnya.
Menurutnya, keberadaan empat kelurahan baru di Kecamatan Sidomukti juga memungkinkan penataan wilayah yang lebih terarah, termasuk penguatan perencanaan pembangunan berbasis kewilayahan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Salatiga Dance Ishak Palit memastikan bahwa persetujuan terhadap Raperda tersebut telah melalui proses kajian formal dan substansial sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Pemekaran ini bukan sekadar penambahan wilayah, tetapi ikhtiar bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah. Semua dokumen, kajian, termasuk kesiapan administratif dan geografis, telah dipenuhi,” ujarnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















