SALATIGA, Beritajateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga memberikan pembatasan pada jam operasional tempat hiburan seperti karaoke dan arena permainan ketangkasan selama Ramadhan.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 500.13/XXX tentang Operasional Tempat Hiburan dan Rumah Makan selama Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1447 Hijriyah.
Dalam SE itu, tempat hiburan diperbolehkan buka pada pukul 21.00-24.00 WIB. Selain pembatasan jam operasional, pemkot juga mengimbau pemilik usaha tidak membuka tempat hiburan pada awal Ramadhan dan H-1 hingga H+1 Lebaran.
Apabila ada tempat hiburan, karaoke dan arena ketangkasan yang melanggar ketentuan tersebut maka pihak Pemkot Salatiga akan melakukan penindakan hingga memberikan sanksi bagi pemilik.
Salah satu pengelola tempat karaoke Riswanto mengatakan, surat edaran tersebut menjadi pedoman pihaknya dalam beraktivitas usaha selama Ramadhan.
“Kami menyambut baik surat edaran tersebut. Artinya bahwa hal ini sebagai salah satu upaya Pemkot dalam rangka menghormati kegiatan ibadah selama Ramadhan. Namun juga tidak melarang pelaku usaha untuk berkegiatan,” katanya, Kamis, 19 Februari 2026.
Ia menuturkan pelaku usaha hiburan mendukung kebijakan pembatasan jam operasional Pemkot Salatiga itu, terutama selama bulan Ramadhan.
“Kebijakan ini kan sama seperti tahun sebelumnya. Kami dalam praktek di lapangan sudah terbiasa dan tidak ada hal-hal khusus yang harus dilakukan,” ucapnya.
Sebagai informasi tambahan, untuk tempat makan, kafe, dan restoran, Pemkot Salatiga memperbolehkan pemilik membuka usahanya saat siang hari dengan memperhatikan kenyamanan bagi yang menjalankan ibadah puasa, melalui penyesuaian tempat dan pelayanan rumah makan.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















