SALATIGA, Beritajateng.id – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Salatiga buka suara mengenai penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Salatiga untuk 2027 nanti.
Plt Kepala Disperinaker Kota Salatiga Heny Mulyani menuturkan pembahasan di tingkat daerah baru akan dimulai. Meski begitu, ia menegaskan proses tersebut harus diselesaikan sebelum rekomendasi disampaikan ke Gubernur Jateng paling lambat 25 November 2026.
“Sesuai ketentuan yang berlaku saat ini, UMK 2027 harus ditetapkan dan diumumkan gubernur paling lambat 25 November 2026,” kata Henny, Selasa, 6 Oktober 2026.
Henny menjelaskan pembahasan UMK akan dilakukan melalui forum Dewan Pengupahan Kota Salatiga. Forum tersebut melibatkan unsur pekerja atau buruh, pengusaha, dan pemerintah.
Dari forum tersebut, pembahasan akan menjadi dasar dalam penyusunan rekomendasi UMK sebelum diteruskan kepada Gubernur Jateng untuk ditetapkan.
Karena batas waktu penetapan semakin dekat, Henny berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan sesuai jadwal dan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap penetapan UMK Salatiga 2027 dilakukan secara objektif dan transparan serta berdasarkan data,” ujarnya.
Menurutnya, kenaikan besaran UMK perlu mempertimbangkan kepentingan pekerja maupun pengusaha. Dari sisi pekerja, kenaikan upah diharapkan mampu menjaga daya beli dan mendukung pemenuhan kebutuhan hidup layak.
Sementara dari sisi perusahaan, besaran upah juga harus mempertimbangkan kemampuan serta keberlangsungan usaha.
“Kepentingan pekerja dan pengusaha perlu sama-sama diperhatikan,” pungkasnya.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Utia Lil















