Minggu, Oktober 18, 2026
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result
Home Berita

Nelayan Jepara Nilai Regulasi Barcode Rumit, Kini Masa Berlaku Dikembalikan Jadi 3 Bulan

Utia Afidah by Utia Afidah
7 Januari 2025
in Berita
Nelayan Jepara Nilai Regulasi Barcode Rumit, Kini Masa Berlaku Dikembalikan Jadi 3 Bulan

Audiensi yang diselenggarakan oleh Komisi B DPRD Kabupaten Jepara di ruang rapat Komisi B pada Senin (6/1). (M. Aminudin/Beritajateng.id)

810
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

JEPARA, Beritajateng.id – Para nelayan di Jepara mengaku kesulitan menghadapi regulasi barcode yang sering berubah dalam mendapatkan solar, meski pengadaannya lancar. Selain itu kebijakan zonasi turut mempersulit nelayan yang mencari ikan di luar daerah Jepara karena hanya diperbolehkan membeli solar di wilayahnya sendiri.

Hal itu disampaikan oleh Forum Nelayan (Fornel) dan Perkumpulan Kelompok Nelayan Jepara Utara (PKNJU) saat audiensi di ruang rapat Komisi B DPRD Jepara, Senin, 6 Januari 2025.

Selain persoalan barcode, audiensi tersebut bertujuan menyelesaikan masalah pembuatan pass perahu dan keamanan laut.

Dalam kesempatan itu, Ketua PKNJU Dwiyanto membeberkan bahwa regulasi pertama masa berlaku barcode adalah tiga bulan. Hal itu kemudian berubah menjadi satu bulan dan perubahan terakhir untuk masa berlaku barcode yakni satu minggu. Ia mengatakan, regulasi yang rumit tersebut mempersulit kondisi nelayan.

“Kami dari Jepara, jika berlayar ke Batang dan kehabisan bahan bakar disana, masa harus ke Jepara dulu untuk membeli solar kemudian kembali lagi ke Batang. Ini sangat merepotkan kami,” kata Dwiyanto saat memberikan keterangan kepada awak media pasca audiensi, Senin, 7 Januari 2025.

Terkait keamanan, Dwi menjelaskan bahwa berdasarkan kesepakatan bersama nelayan boleh mencari ikan menggunakan obat dan alat tidak ramah lingkungan dengan syarat jauh dari daratan, yaitu sekitar 8 mil. Apabila dilakukan di area pinggir pantai maka akan merusak terumbu karang. Namun, ia mengungkap bahwa dalam beberapa hari terakhir nelayan tidak diperbolehkan melakukan hal tersebut.

“Jika pakai alat tidak ramah lingkungan di area pinggir akan bisa sampai ke dasar laut, sehingga terumbu karang ikut keangkat dan merusak rumah ikan disana,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jepara, Purwanto dari fraksi Gerindra menyampaikan bahwa terdapat aturan yang diberlakukan pusat mengenai barcode. Sehingga, menurutnya pihak terkait yakni Dinas Perikanan (Diskan) dapat mengatasi masalah tersebut.

“Kami berharap para nelayan juga mengajukan barcode sesuai dengan kapal nelayan. Dan hari ini kami telah kembalikan lagi sesuai prosedur yaitu tiga bulan,” kata Purwanto kepada awak media pasca audiensi.

Apabila sesuai aturan, Purwanto menegaskan bahwa memang masa berlaku barcode adalah tiga bulan. Ia berharap pihak dinas terkait tidak membuat aturan di luar aturan yang ada.

“Kami sampaikan bersama untuk aturan yang ada,  mari kita terapkan dan jalani agar tidak memberatkan nelayan,” pungkasnya. (Lingkar Network | M. Aminudin – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita JeparaBerita Jepara Hari Iniberita jepara terkiniNelayan
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

SD dan SMP Negeri di Jepara dapat Bantuan Revitalisasi Senilai Rp1,86 Miliar

SD dan SMP Negeri di Jepara dapat Bantuan Revitalisasi Senilai Rp1,86 Miliar

by Utia Afidah
17 Oktober 2026
0

JEPARA, Beritajateng.id - Dua sekolah jenjang SD dan SMP Negeri di wilayah Kabupaten Jepara mendapatkan bantuan revitalisasi dari pemerintah pusat...

11 Desa di Jepara Krisis Air Bersih, Warga Diminta Bijak Pakai Air

11 Desa di Jepara Krisis Air Bersih, Warga Diminta Bijak Pakai Air

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

JEPARA, Beritajateng.id - Sebanyak 11 desa di berbagai kecamatan wilayah Kabupaten Jepara mengalami krisis air bersih akibat kekeringan. Desa-desa itu...

Logo Hari Jadi Pati Diluncurkan, Ali Badrudin Harapkan Keadilan Merata di Usia 703

Wacana Penerapan Sistem Siswa Tak Naik Kelas di Sekolah Didukung DPRD Jepara 

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

JEPARA, Beritajateng.id - Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara mendukung penerapan kembali kebijakan sistem siswa berpotensi tak naik...

Pemilik Kandang Ayam di Jepara Rugi Rp800 Juta Imbas Kebakaran

Pemilik Kandang Ayam di Jepara Rugi Rp800 Juta Imbas Kebakaran

by Utia Afidah
15 Oktober 2026
0

JEPARA, Beritajateng.id - Kebakaran melanda kandang ayam di wilayah Desa Kunir, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, pada Kamis dini hari, 15...

BERITA UTAMA

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar
Kendal

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

KENDAL, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten Kendal mengirim total 396 atlet untuk bertanding dalam berbagai cabang olahraga di Pekan Olahraga Provinsi...

Read moreDetails
Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

15 Oktober 2026
RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

15 Oktober 2026
Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

14 Oktober 2026
Bupati Harno Targetkan MRI Bakal Tersedia di RSUD Rembang 2027 Nanti

PPPK Digaji Pusat Tahun Depan, Bupati Rembang Harap Tak Disertai Pemangkasan TKD

13 Oktober 2026

Post Terpopuler

  • Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya

    Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Surut, Banjir di Kaligawe Semarang Kembali Tinggi Hingga 90 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hujan Deras, Jalan Nasional Blora-Cepu Terendam Banjir 30 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantura Pati-Rembang Direndam Banjir, Arus Lalu Lintas Macet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semarang Dilanda Banjir Usai Hujan 2 Hari, Seluruh Pompa Dikerahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Makan Bergizi Gratis di Demak Sasar 156 Ribu Siswa TK Hingga SMP

Makan Bergizi Gratis di Demak Sasar 156 Ribu Siswa TK Hingga SMP

10 Januari 2025
PDAM Blora Targetkan Setor Laba Rp 1,4 Miliar ke Bupati Arief Rohman

PDAM Blora Targetkan Setor Laba Rp 1,4 Miliar ke Bupati Arief Rohman

14 Juli 2025
Gencar Bangun Komunikasi, Dico Optimis Koalisi Besar di Pilkada Semarang Segera Terbentuk

Sinyal Dukungan NasDem Kota Semarang Mengarah ke Dico

22 Agustus 2024
Tangani Masalah Sampah, Klaten Olah Lindi Jadi Air Jernih dan Tak Berbau

Tangani Masalah Sampah, Klaten Olah Lindi Jadi Air Jernih dan Tak Berbau

9 Juli 2026
Kembali Terendam Rob, Jalan Pantura Demak-Semarang Macet 10 Km

Kembali Terendam Rob, Jalan Pantura Demak-Semarang Macet 10 Km

22 Oktober 2025
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id