JEPARA, Beritajateng.id – Para nelayan di Jepara mengaku kesulitan menghadapi regulasi barcode yang sering berubah dalam mendapatkan solar, meski pengadaannya lancar. Selain itu kebijakan zonasi turut mempersulit nelayan yang mencari ikan di luar daerah Jepara karena hanya diperbolehkan membeli solar di wilayahnya sendiri.
Hal itu disampaikan oleh Forum Nelayan (Fornel) dan Perkumpulan Kelompok Nelayan Jepara Utara (PKNJU) saat audiensi di ruang rapat Komisi B DPRD Jepara, Senin, 6 Januari 2025.
Selain persoalan barcode, audiensi tersebut bertujuan menyelesaikan masalah pembuatan pass perahu dan keamanan laut.
Dalam kesempatan itu, Ketua PKNJU Dwiyanto membeberkan bahwa regulasi pertama masa berlaku barcode adalah tiga bulan. Hal itu kemudian berubah menjadi satu bulan dan perubahan terakhir untuk masa berlaku barcode yakni satu minggu. Ia mengatakan, regulasi yang rumit tersebut mempersulit kondisi nelayan.
“Kami dari Jepara, jika berlayar ke Batang dan kehabisan bahan bakar disana, masa harus ke Jepara dulu untuk membeli solar kemudian kembali lagi ke Batang. Ini sangat merepotkan kami,” kata Dwiyanto saat memberikan keterangan kepada awak media pasca audiensi, Senin, 7 Januari 2025.
Terkait keamanan, Dwi menjelaskan bahwa berdasarkan kesepakatan bersama nelayan boleh mencari ikan menggunakan obat dan alat tidak ramah lingkungan dengan syarat jauh dari daratan, yaitu sekitar 8 mil. Apabila dilakukan di area pinggir pantai maka akan merusak terumbu karang. Namun, ia mengungkap bahwa dalam beberapa hari terakhir nelayan tidak diperbolehkan melakukan hal tersebut.
“Jika pakai alat tidak ramah lingkungan di area pinggir akan bisa sampai ke dasar laut, sehingga terumbu karang ikut keangkat dan merusak rumah ikan disana,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jepara, Purwanto dari fraksi Gerindra menyampaikan bahwa terdapat aturan yang diberlakukan pusat mengenai barcode. Sehingga, menurutnya pihak terkait yakni Dinas Perikanan (Diskan) dapat mengatasi masalah tersebut.
“Kami berharap para nelayan juga mengajukan barcode sesuai dengan kapal nelayan. Dan hari ini kami telah kembalikan lagi sesuai prosedur yaitu tiga bulan,” kata Purwanto kepada awak media pasca audiensi.
Apabila sesuai aturan, Purwanto menegaskan bahwa memang masa berlaku barcode adalah tiga bulan. Ia berharap pihak dinas terkait tidak membuat aturan di luar aturan yang ada.
“Kami sampaikan bersama untuk aturan yang ada, mari kita terapkan dan jalani agar tidak memberatkan nelayan,” pungkasnya. (Lingkar Network | M. Aminudin – Beritajateng.id)