Minggu, Oktober 18, 2026
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result
Home Berita

Pedagang Miras di Jepara Terancam Denda dan Penjara

Jazilatul Khofshoh by Jazilatul Khofshoh
26 April 2022
in Berita
Satpol PP melakukan pendataan pengedar miras di Kabupaten Jepara (MUS/Koran Lingkar)

Satpol PP melakukan pendataan pengedar miras di Kabupaten Jepara (MUS/Koran Lingkar)

815
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

JEPARA, Beritajateng.id – Ratusan botol minuman keras (miras) berhasil disita oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jepara dalam operasi penyisiran pada Senin (18/4).

Sebanyak 158 botol miras disita di dua tempat yang berbeda, yakni Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan dan Desa Lebuawu, Kecamatan Pecangaan. Dalam operasi tersebut, ditetapkan dua tersangka berinisial S dan R. Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Penyidik dan Penyelidikan Satpol PP, Abdul Mu’id.

“Berdasarkan penelusuran, kami menemukan dua warung yang menjual minuman keras yang terletak di Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan dan Desa Lebuawu, Kecamatan Pecangaan,” ungkap Abdul Mu’id.

Dari tersangka S berhasil diamankan 130 botol yang terdiri dari Prost sebanyak 25 botol, Singaraja 61 botol, Congyang 13 botol kecil, Soju 10, Anker Bir 12 botol, Vodka Iceland 7 botol kecil dan beras kencur 2 botol. 

Baca Juga

Pesta Miras Berujung Maut, Polres Jepara Tingkatkan Status menjadi Penyidikan

“Sedangkan dari tersangka R berhasil diamankan 28 botol miras dengan rincian 7 botol Anggur Merah, 4 botol Newport, 2 botol Anggur Kolesom, 1 botol Guinnes, 4 botol Singaraja, 8 botol Anker Bir dan 2 botol Ciu Oplosan,” imbuhnya.

Para pemilik warung, lanjutnya, dikenakan sanksi tindak pidana ringan sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2001 Jo Pasal 6 ayat (1) nomor: 2 tahun 2013 tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Jepara nomor 4 tahun 2001 tentang larangan minuman beralkohol dengan ancaman kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling tinggi sebesar Rp 50 juta. 

“Dari keterangan tersangka S, yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga ini mengaku sudah menjual miras tersebut 2 tahun terakhir. Sedangkan R yang berprofesi sebagai wiraswasta mengaku baru 1 tahun menjual minuman haram tersebut,” pungkas Mu’id. 

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penegak Perundang-undangan Satpol PP, Abdul Khalim menuturkan, dengan adanya operasi pekat tersebut, ia berharap bisa menciptakan keamanan dan ketertiban lingkungan Kabupaten Jepara lebih terjaga, khususnya selama Bulan Ramadan 1443 Hijriah.

Baca Juga

Pemerkosa Santri di Magelang Terancam 12 Tahun Kurungan

“Tujuannya demi kepentingan bersama, supaya masyarakat yang menjalankan puasa di lingkungan dan yang tidak sama-sama dapat melaksanakan kegiatannya dengan aman dan nyaman,” tuturnya. 

Khalim memastikan operasi miras akan terus berlanjut dengan pemantauan peredaran miras ilegal, terutama apabila mendapati laporan masyarakat adanya pemasok miras tersebut.

“Arah kami saat ini tidak sampai tindak lanjut kepada pemasok, tapi ketika ada laporan masyarakat pasti akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” pungkas Khalim. (Lingkar Media Network | Koran Lingkar)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita JatengBerita Jateng Hari IniBerita JeparaBerita PanturaBerita TerbaruBeritajateng.idJateng Hari IniPesta Miras
Jazilatul Khofshoh

Jazilatul Khofshoh

Berita Terkait

Camat Tayu Nyaris Jadi Korban Amuk Massa, Plt. Bupati Pati Justru Ikut Lomba Makan Kerupuk

Camat Tayu Nyaris Jadi Korban Amuk Massa, Plt. Bupati Pati Justru Ikut Lomba Makan Kerupuk

by Ibnu Muntaha
12 Agustus 2026
0

PATI, Beritajateng.id – Ratusan warga Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Camat Tayu,...

HUT RI ke 81 tahun 2026

HUT RI ke 81 tahun 2026

by Ibnu Muntaha
12 Agustus 2026
0

SEMANGAT HUT RI ke 81 Tahun 2026 Menyambut HUT RI Ke 81 tahun 2026 "Selamat HUT RI ke-81! Satukan langkah,...

HUT RI ke 81 tahun 2026

HUT RI ke 81 tahun 2026

by Ibnu Muntaha
11 Agustus 2026
0

SEMANGAT HUT RI ke 81 Tahun 2026. Menyambut HUT RI Ke 81 tahun 2026 "Seribu orang tua hanya dapat bermimpi....

Pemprov Jateng Pastikan Gaji PPPK Masih Aman Meski Anggaran Mepet

Pemprov Jateng Pastikan Gaji PPPK Masih Aman Meski Anggaran Mepet

by Utia Afidah
25 Juni 2026
0

SEMARANG, Beritajateng.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) memastikan pembayaran gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA UTAMA

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar
Kendal

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

KENDAL, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten Kendal mengirim total 396 atlet untuk bertanding dalam berbagai cabang olahraga di Pekan Olahraga Provinsi...

Read moreDetails
Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

15 Oktober 2026
RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

15 Oktober 2026
Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

14 Oktober 2026
Bupati Harno Targetkan MRI Bakal Tersedia di RSUD Rembang 2027 Nanti

PPPK Digaji Pusat Tahun Depan, Bupati Rembang Harap Tak Disertai Pemangkasan TKD

13 Oktober 2026

Post Terpopuler

  • Sempat Surut, Banjir di Kaligawe Semarang Kembali Tinggi Hingga 90 Cm

    Sempat Surut, Banjir di Kaligawe Semarang Kembali Tinggi Hingga 90 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hujan Deras, Jalan Nasional Blora-Cepu Terendam Banjir 30 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantura Pati-Rembang Direndam Banjir, Arus Lalu Lintas Macet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semarang Dilanda Banjir Usai Hujan 2 Hari, Seluruh Pompa Dikerahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Gelar Halalbihalal, IKKP Bahas Pembangunan di Pati Bersama Bupati Sudewo

Gelar Halalbihalal, IKKP Bahas Pembangunan di Pati Bersama Bupati Sudewo

20 April 2025
Kasus Kecelakaan Tinggi, Pelajar Kudus Diedukasi Dampak Lalai Berlalu Lintas

Kasus Kecelakaan Tinggi, Pelajar Kudus Diedukasi Dampak Lalai Berlalu Lintas

18 Mei 2025
Puluhan Miliar dari Hasil Pajak Kendaraan di Kudus Bakal Diprioritaskan untuk Perbaikan Jalan

Puluhan Miliar dari Hasil Pajak Kendaraan di Kudus Bakal Diprioritaskan untuk Perbaikan Jalan

24 April 2025
Ketua Umum Persipa Pati sekaligus Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pati, Joni Kurnianto. (Dok. Humas DPRD Pati)

Persipa Batal Tanding Uji Coba dengan PSIS Semarang, Ini Kata Joni Kurnianto

23 Juni 2022
Makan Bergizi Gratis di Blora Selama Ramadan Akan Pakai Kantong Daur Ulang

Makan Bergizi Gratis di Blora Selama Ramadan Akan Pakai Kantong Daur Ulang

28 Februari 2025
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id