Rabu, Mei 21, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Pedagang Miras di Jepara Terancam Denda dan Penjara

Jazilatul Khofshoh by Jazilatul Khofshoh
26 April 2022
in Berita
Satpol PP melakukan pendataan pengedar miras di Kabupaten Jepara (MUS/Koran Lingkar)

Satpol PP melakukan pendataan pengedar miras di Kabupaten Jepara (MUS/Koran Lingkar)

800
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

JEPARA, Beritajateng.id – Ratusan botol minuman keras (miras) berhasil disita oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jepara dalam operasi penyisiran pada Senin (18/4).

Sebanyak 158 botol miras disita di dua tempat yang berbeda, yakni Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan dan Desa Lebuawu, Kecamatan Pecangaan. Dalam operasi tersebut, ditetapkan dua tersangka berinisial S dan R. Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Penyidik dan Penyelidikan Satpol PP, Abdul Mu’id.

“Berdasarkan penelusuran, kami menemukan dua warung yang menjual minuman keras yang terletak di Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan dan Desa Lebuawu, Kecamatan Pecangaan,” ungkap Abdul Mu’id.

Dari tersangka S berhasil diamankan 130 botol yang terdiri dari Prost sebanyak 25 botol, Singaraja 61 botol, Congyang 13 botol kecil, Soju 10, Anker Bir 12 botol, Vodka Iceland 7 botol kecil dan beras kencur 2 botol. 

Konten Terkait

Ribuan Batang Rokok Ilegal Disita dari Kawasan JLS Salatiga

Ribuan Batang Rokok Ilegal Disita dari Kawasan JLS Salatiga

21 Mei 2025
10 Arsip Penting Kendal Belum Ditemukan, Warga Bisa Melapor

10 Arsip Penting Kendal Belum Ditemukan, Warga Bisa Melapor

20 Mei 2025

Baca Juga

Pesta Miras Berujung Maut, Polres Jepara Tingkatkan Status menjadi Penyidikan

“Sedangkan dari tersangka R berhasil diamankan 28 botol miras dengan rincian 7 botol Anggur Merah, 4 botol Newport, 2 botol Anggur Kolesom, 1 botol Guinnes, 4 botol Singaraja, 8 botol Anker Bir dan 2 botol Ciu Oplosan,” imbuhnya.

Para pemilik warung, lanjutnya, dikenakan sanksi tindak pidana ringan sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2001 Jo Pasal 6 ayat (1) nomor: 2 tahun 2013 tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Jepara nomor 4 tahun 2001 tentang larangan minuman beralkohol dengan ancaman kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling tinggi sebesar Rp 50 juta. 

“Dari keterangan tersangka S, yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga ini mengaku sudah menjual miras tersebut 2 tahun terakhir. Sedangkan R yang berprofesi sebagai wiraswasta mengaku baru 1 tahun menjual minuman haram tersebut,” pungkas Mu’id. 

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penegak Perundang-undangan Satpol PP, Abdul Khalim menuturkan, dengan adanya operasi pekat tersebut, ia berharap bisa menciptakan keamanan dan ketertiban lingkungan Kabupaten Jepara lebih terjaga, khususnya selama Bulan Ramadan 1443 Hijriah.

Baca Juga

Pemerkosa Santri di Magelang Terancam 12 Tahun Kurungan

“Tujuannya demi kepentingan bersama, supaya masyarakat yang menjalankan puasa di lingkungan dan yang tidak sama-sama dapat melaksanakan kegiatannya dengan aman dan nyaman,” tuturnya. 

Khalim memastikan operasi miras akan terus berlanjut dengan pemantauan peredaran miras ilegal, terutama apabila mendapati laporan masyarakat adanya pemasok miras tersebut.

“Arah kami saat ini tidak sampai tindak lanjut kepada pemasok, tapi ketika ada laporan masyarakat pasti akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” pungkas Khalim. (Lingkar Media Network | Koran Lingkar)

Tags: Berita JatengBerita Jateng Hari IniBerita JeparaBerita PanturaBerita TerbaruBeritajateng.idJateng Hari IniPesta Miras
Jazilatul Khofshoh

Jazilatul Khofshoh

Berita Terkait

Tekan Kemiskinan, Gubernur Jateng Minta Pengembang Bangun Rumah Subsidi Layak

Tekan Kemiskinan, Gubernur Jateng Minta Pengembang Bangun Rumah Subsidi Layak

by Sekar Sari
20 Mei 2025
0

SEMARANG, Beritajateng.id – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi meminta para pengembang untuk menyediakan rumah subsidi yang layak kepada masyarakat. “Kita sepakat...

Gubernur Jateng Komitmen Sejahterakan Penjaga Pintu Air

Gubernur Jateng Komitmen Sejahterakan Penjaga Pintu Air

by Sekar Sari
20 Mei 2025
0

SEMARANG, Beritajateng.id – Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi komitmen menyejahterakan penjaga pintu air. Dirinya menyebut penjaga pintu air sebagai ujung...

Jelang Idul Adha, Gubernur Jateng Minta Pertamina Perketat Distribusi Elpiji

Jelang Idul Adha, Gubernur Jateng Minta Pertamina Perketat Distribusi Elpiji

by Sekar Sari
20 Mei 2025
0

SEMARANG, Beritajateng.id – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi meminta Pertamina Patra Niaga memperketat pengawasan distribusi gas elpiji bersubsidi agar tepat sasaran...

Bandara Ahmad Yani Berstatus Internasional, Jateng Targetkan 650 Ribu Kunjungan Wisman

Bandara Ahmad Yani Berstatus Internasional, Jateng Targetkan 650 Ribu Kunjungan Wisman

by Sekar Sari
19 Mei 2025
0

SEMARANG, Beritajateng.id – Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang resmi kembali menyandang status sebagai bandara internasional sejak 25 April 2025....

Next Post
Anggota DPRD Pati, Yeti Kristianti berbagi takjil di Alun-Alun Pati. (ARF/Beritajateng.id)

Yeti Kristianti Bagikan Takjil di Alun-Alun Pati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA UTAMA

1.600 Rumah di 10 Kecamatan di Blora Terendam Banjir
Blora

1.600 Rumah di 10 Kecamatan di Blora Terendam Banjir

by Utia Afidah
20 Mei 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Sebanyak 10 Kecamatan di Kabupaten Blora terendam banjir, akibat hujan dengan intensitas tinggi mengguyur wilayah setempat sejak...

Read moreDetails
Bentuk Kopdes Merah Putih, 181 Desa di Rembang Sudah Gelar Musdesus

Bentuk Kopdes Merah Putih, 181 Desa di Rembang Sudah Gelar Musdesus

20 Mei 2025
Gubernur Jateng Gratiskan Ratusan SMA/SMK untuk Siswa Miskin, Ini Daftarnya

Gubernur Jateng Gratiskan Ratusan SMA/SMK untuk Siswa Miskin, Ini Daftarnya

20 Mei 2025
Perbaikan 3 Ruas Jalan Provinsi di Blora Dikucur Dana Miliaran, Segini Nilainya

Perbaikan 3 Ruas Jalan Provinsi di Blora Dikucur Dana Miliaran, Segini Nilainya

19 Mei 2025
Jelang Idul Adha, Hewan Kurban Bukan dari Semarang Wajib Punya SKKH

Jelang Idul Adha, Hewan Kurban Bukan dari Semarang Wajib Punya SKKH

19 Mei 2025

Post Terpopuler

  • Keuangan Hingga Pengelolaan Aset BUMD Rembang Jadi Sorotan, Begini Kondisinya

    Keuangan Hingga Pengelolaan Aset BUMD Rembang Jadi Sorotan, Begini Kondisinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petani Getas Blora Hadang Petugas UGM, Diduga Langgar Kesepakatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Salatiga Akan Kurangi Pegawai di OPD Termasuk RSUD, Ini Alasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Job Fair Blora Sediakan 9.974 Lowongan Kerja, Catat Tanggalnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edy Wuryanto Sorot Turunnya Peserta JKN di Peresmian RS Permata Utama Grobogan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Limbah Beton di Jalan Pelabuhan Kendal Ganggu Warga, Izin Pabrik Akan Ditinjau

Limbah Beton di Jalan Pelabuhan Kendal Ganggu Warga, Izin Pabrik Akan Ditinjau

2 Januari 2025
Pemkab Kendal Akan Tarik Pajak Kos-kosan Sebesar 10 Persen dari Tarif Per Pintu

Pemkab Kendal Akan Tarik Pajak Kos-kosan Sebesar 10 Persen dari Tarif Per Pintu

9 Mei 2025
Siswi SMP Tertabrak Truk Tangki Akibat Terobos Jalur Searah di Ungaran, Satu Meninggal Dunia

Siswi SMP Tertabrak Truk Tangki Akibat Terobos Jalur Searah di Ungaran, Satu Meninggal Dunia

28 Oktober 2024
Eks Kantor Kecamatan Purwodadi Bakal Dijadikan Gedung Baru Bappeda Grobogan

Eks Kantor Kecamatan Purwodadi Bakal Dijadikan Gedung Baru Bappeda Grobogan

21 Maret 2025
Kepala Dinkes Kota Semarang, Abdul Hakam menerangkan kasus Covid-19 di kantornya. (ADI/Koran Lingkar)

Dinkes Semarang Tanggapi Penghapusan PCR Antigen saat Perjalanan Domestik

11 Maret 2022
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Berita Nasional
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id