JEPARA, Beritajateng.id – Ratusan botol minuman keras (miras) berhasil disita oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jepara dalam operasi penyisiran pada Senin (18/4).
Sebanyak 158 botol miras disita di dua tempat yang berbeda, yakni Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan dan Desa Lebuawu, Kecamatan Pecangaan. Dalam operasi tersebut, ditetapkan dua tersangka berinisial S dan R. Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Penyidik dan Penyelidikan Satpol PP, Abdul Mu’id.
“Berdasarkan penelusuran, kami menemukan dua warung yang menjual minuman keras yang terletak di Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan dan Desa Lebuawu, Kecamatan Pecangaan,” ungkap Abdul Mu’id.
Dari tersangka S berhasil diamankan 130 botol yang terdiri dari Prost sebanyak 25 botol, Singaraja 61 botol, Congyang 13 botol kecil, Soju 10, Anker Bir 12 botol, Vodka Iceland 7 botol kecil dan beras kencur 2 botol.
Baca Juga
Pesta Miras Berujung Maut, Polres Jepara Tingkatkan Status menjadi Penyidikan
“Sedangkan dari tersangka R berhasil diamankan 28 botol miras dengan rincian 7 botol Anggur Merah, 4 botol Newport, 2 botol Anggur Kolesom, 1 botol Guinnes, 4 botol Singaraja, 8 botol Anker Bir dan 2 botol Ciu Oplosan,” imbuhnya.
Para pemilik warung, lanjutnya, dikenakan sanksi tindak pidana ringan sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2001 Jo Pasal 6 ayat (1) nomor: 2 tahun 2013 tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Jepara nomor 4 tahun 2001 tentang larangan minuman beralkohol dengan ancaman kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling tinggi sebesar Rp 50 juta.
“Dari keterangan tersangka S, yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga ini mengaku sudah menjual miras tersebut 2 tahun terakhir. Sedangkan R yang berprofesi sebagai wiraswasta mengaku baru 1 tahun menjual minuman haram tersebut,” pungkas Mu’id.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penegak Perundang-undangan Satpol PP, Abdul Khalim menuturkan, dengan adanya operasi pekat tersebut, ia berharap bisa menciptakan keamanan dan ketertiban lingkungan Kabupaten Jepara lebih terjaga, khususnya selama Bulan Ramadan 1443 Hijriah.
Baca Juga
Pemerkosa Santri di Magelang Terancam 12 Tahun Kurungan
“Tujuannya demi kepentingan bersama, supaya masyarakat yang menjalankan puasa di lingkungan dan yang tidak sama-sama dapat melaksanakan kegiatannya dengan aman dan nyaman,” tuturnya.
Khalim memastikan operasi miras akan terus berlanjut dengan pemantauan peredaran miras ilegal, terutama apabila mendapati laporan masyarakat adanya pemasok miras tersebut.
“Arah kami saat ini tidak sampai tindak lanjut kepada pemasok, tapi ketika ada laporan masyarakat pasti akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” pungkas Khalim. (Lingkar Media Network | Koran Lingkar)