JEPARA, Beritajateng.id – Karena telah terjadi tindak pidana pada kejadian pesta miras oplosan di Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo beberapa waktu lalu. Polres Jepara meningkatkan status pada penyelidikan kasus ini menjadi penyidikan.
Kapolres Jepara AKBP Warsono melalui Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi menyampaikan. Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sejumlah pihak juga telah dimintai keterangan, seperti korban yang masih hidup serta perangkat desa setempat.
“Dari penyelidikan yang telah dilakukan, Polres Jepara memutuskan untuk meningkatkan status kejadian pesta miras dari penyelidikan menjadi penyidikan,” terangnya saat ditemui pewarta, Rabu (02/02).
Pihaknya juga telah melangsungkan pemeriksaan saksi kejadian pesta miras maut ini. Hingga saat ini, sudah ada 8 saksi yang telah diperiksa.
“Kami juga telah mengamankan barang bukti, diantaranya dua jerigen besar ukuran dua puluh liter berisi etanol, empat jerigen ukuran tiga liter berisi miras. Penjual dengan inisial P, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif dan tidak menutup kemungkinan penjual menjadi tersangka pada kejadian ini,” bebernya.
Sebelumnya, telah terjadi pesta miras di Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo yang mengakibatkan delapan orang meninggal. Dari hasil visum yang telah dilakukan oleh Polsek Mlonggo di Puskesmas setempat. Tidak ditemui tanda-tanda kekerasan pada jasad korban meninggal.
Meski ditemukan tanda kebiruan pada dada korban meningga, hal itu murni diakibatkan karena terlalu banyak mengkonsumsi alkohol. (Lingkar Media Network | Koran Lingkar)