Sabtu, Oktober 17, 2026
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result
Home Berita

Kejari Kendal Tetapkan Kades Kertosari Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Utia Afidah by Utia Afidah
26 Mei 2025
in Berita, Kriminal
Kejari Kendal Tetapkan Kades Kertosari Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Tim dari Kejaksaan Negeri Kendal menggelandang tersangka usai dilakukan pemeriksaan. (Arvian Maulana/Beritajateng.id)

803
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

KENDAL, Beritajateng.id – Kepala Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal berinisial W resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD).

W yang masih berseragam lengkap tersebut digelandang ke mobil tahanan untuk dititipkan di Lapas II A Kendal usai menjalani pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal.

Kepala Kejari Kendal, Lila Nasution mengatakan, W ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa dalam kegiatan pembangunan fisik dan pengadaan barang jasa di Desa Kertosari tahun anggaran 2023.

“Pada proses ini kita sudah melakukan penetapan tersangka, dimana dalam rangkaian penyidikan yang dilaksanakan tim penyidik sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 29 saksi dan 3 ahli serta didukung beberapa alat bukti lain berupa laporan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Kendal,” ujarnya.

Ia menyebut, dari hasil perhitungan auditor Inspektorat Kabupaten Kendal, tercatat kerugian uang negara sebesar Rp 530.875.083.

“Dimana perhitungan tersebut berdasarkan dari hasil laporan perhitungan volume dan pengujian kuat tekan beton pembangunan rabat beton Desa Kertosari per tanggal 1 Maret 2024,” jelas Lila.

Dengan dasar-dasar tersebut, pihaknya menetapkan tersangka W berdasarkan surat penetapan tersangka nomor B1661/M.3.27/FG.2/05/2025 tanggal 26 Mei 2025.

“Dimana dari penetapan tersebut tim penyidik Kejaksaan Negeri Kendal telah menetapkan seorang tersangka berinisial W selaku Kepala Desa Kertosari,” bebernya.

Lila mengungkap, modus operandi  yang dilakukan tersangka adalah dengan membuat laporan pertanggungjawaban palsu, spesifikasi kualitas pembangunan tidak sesuai RAB, dan melaksanakan pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kemudian kami tim penyidik sudah melakukan penahanan terhadap tersangka W selama 20 hari terhitung dari hari ini senin, 26 Mei 2025 sampai 14 Juni 2025 di lapas kelas II A Kendal,” ungkapnya.

Dalam kasus tersebut, lanjut dia, tersangka akan disangkakan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.

“Pasal yang kami sangkakan adalah pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun,” terangnya.

Ia menambahkan, tim penyidik Kejari Kendal akan melakukan pendalaman guna mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam penyalahgunaan dana desa tersebut.

“Tentu nanti dalam pengembangannya kami akan melakukan pendalaman lagi menggali lebih dalam terkait peran pihak-pihak lain,” pungkasnya.

Jurnalis: Arvian Maulana
Editor: Utia Lil

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita Kendal Hari Iniberita kendal terkiniKorupsi
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Pemkab Kendal Alokasikan Rp4 Miliar untuk Normalisasi Sungai di 23 Titik

Pemkab Kendal Alokasikan Rp4 Miliar untuk Normalisasi Sungai di 23 Titik

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

KENDAL, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal tahun ini tercatat mengalokasikan anggaran sebesar Rp4 miliar untuk melakukan normalisasi sungai pada...

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

KENDAL, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten Kendal mengirim total 396 atlet untuk bertanding dalam berbagai cabang olahraga di Pekan Olahraga Provinsi...

Buka Rangkaian HSN, Bupati Tika Ajak Santri Kendal Wujudkan Masa Depan Lebih baik

Buka Rangkaian HSN, Bupati Tika Ajak Santri Kendal Wujudkan Masa Depan Lebih baik

by Utia Afidah
15 Oktober 2026
0

KENDAL, Beritajateng.id - Bupati Dyah Kartika Permanasari mengajak para santri di wilayah Kabupaten Kendal untuk terus berjuang mewujudkan masa depan...

Sumur Bor Dibangun di Kalikunal, Bupati Kendal: Jadi Solusi Sulitnya Air Bersih

Sumur Bor Dibangun di Kalikunal, Bupati Kendal: Jadi Solusi Sulitnya Air Bersih

by Utia Afidah
14 Oktober 2026
0

KENDAL, Beritajateng.id - Bantuan sumur bor untuk warga Dusun Kalikunal, Desa Sidokumpul, Kecamatan Patean, selesai dibangun. Sumur itu pun diresmikan...

BERITA UTAMA

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar
Kendal

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

KENDAL, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten Kendal mengirim total 396 atlet untuk bertanding dalam berbagai cabang olahraga di Pekan Olahraga Provinsi...

Read moreDetails
Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

15 Oktober 2026
RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

15 Oktober 2026
Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

14 Oktober 2026
Bupati Harno Targetkan MRI Bakal Tersedia di RSUD Rembang 2027 Nanti

PPPK Digaji Pusat Tahun Depan, Bupati Rembang Harap Tak Disertai Pemangkasan TKD

13 Oktober 2026

Post Terpopuler

  • TPP Diduga Mengalir ke Rekening Non-ASN, Bupati Rembang Minta Diusut Tuntas

    3 ASN BKD Rembang Diperiksa Polda Jateng Terkait Dugaan Pelanggaran JPTP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hujan Deras, Jalan Nasional Blora-Cepu Terendam Banjir 30 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantura Pati-Rembang Direndam Banjir, Arus Lalu Lintas Macet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Surut, Banjir di Kaligawe Semarang Kembali Tinggi Hingga 90 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

JMSI Kepri Bakal Terbitkan Buku Soal TPPO, dapat Dukungan Kapolda

JMSI Kepri Bakal Terbitkan Buku Soal TPPO, dapat Dukungan Kapolda

12 November 2025
Siap Kawal Lingkar Laporkan Ganjar, Ketum Ormas MANTRA: Sadar dong, Pak Ganjar!

Siap Kawal Lingkar Laporkan Ganjar, Ketum Ormas MANTRA: Sadar dong, Pak Ganjar!

13 Februari 2023
DPRD Pati Imbau Warga agar Melapor jika Temukan Benda Diduga Cagar Budaya

DPRD Pati Imbau Warga agar Melapor jika Temukan Benda Diduga Cagar Budaya

26 Juli 2024
KKMP Sampangan Semarang Berhenti Beroperasi Meski Omzet Puluhan Juta, Ini Alasannya

KKMP Sampangan Semarang Berhenti Beroperasi Meski Omzet Puluhan Juta, Ini Alasannya

1 September 2026
Anggota Komisi B DPRD Pati, Narso. (ARF/Beritajateng.id)

Dewan Sampaikan Usulan terkait Penanggulangan Bencana pada Bupati Pati

13 Mei 2022
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id