SEMARANG, Beritajateng.id – Operasional di Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Sampangan kini berhenti total setelah adanya perintah pengosongan dari TNI pada Kamis, 20 Agustus 2026 lalu.
Saat ini koperasi yang memiliki gedung satu-satunya di wilayah Kota Semarang itu berstatus non aktif. KKNP Sampangan sebelumnya diketahui telah dirintis sejak Juni 2025. Dengan menjalankan usaha penjualan sembako, koperasi ini tercatat mampu meraup omzet rata-rata Rp60-77 juta per bulan.
Kini sisa barang dagangan yang belum terjual dipindahkan ke Kantor Kelurahan Sampangan. Sejak sejak aktivitas jual beli di gerai terhenti akibat pengosongan.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang Margaritha Mita Dewi Sopa mengatakan, kondisi tersebut terjadi karena pihaknya masih menunggu suplai barang dagangan dari PT Agrinas Pangan Nusantara.
“Kalau KKMP Sampangan sedang menunggu Agrinas masuk. Unit usahanya masih nonaktif dulu semuanya. Di Semarang yang memiliki gerai baru KKMP Sampangan,” katanya, Selasa, 1 September 2026.
Menurut Mita, seluruh stok barang yang sebelumnya tersedia di gerai telah habis. Pengurus juga diminta untuk sementara tidak kembali melakukan pengadaan sembako maupun produk lainnya hingga ada kepastian kebijakan dari pemerintah pusat.
Ia menjelaskan, penataan tersebut berkaitan dengan komoditas yang nantinya akan dijual melalui KKMP. PT Agrinas Pangan Nusantara direncanakan menjadi pemasok sejumlah komoditas, termasuk barang bersubsidi, ke KKMP maupun koperasi desa di berbagai daerah.
“Barang komoditas saja yang akan diambil alih oleh Agrinas. Kepengurusan dan anggota tetap. Jadi yang menyuplai ke KKMP seluruh Indonesia atau koperasi desa itu PT Agrinas. Nanti KKMP ini juga menyalurkan barang subsidi dan bansos,” jelasnya.
Mita memastikan status nonaktif tersebut tidak berkaitan dengan persoalan legalitas koperasi. Menurut dia, kepengurusan dan pendirian KKMP Sampangan tetap sah karena akta koperasi telah tercatat di Kementerian Hukum.
Adapun mekanisme keberlanjutan kegiatan KKMP masih menunggu regulasi terbaru dari pemerintah pusat.
“Jadi kami masih menunggu disahkannya Perpres untuk keberlanjutan koperasi merah putih, nanti ada juknisnya,” ujarnya.
Berdasarkan data, tercatat ada 154 KKMP di Kota Semarang yang telah menjalankan unit usaha. Sementara bagi KKMP yang belum memiliki gerai, Mita meminta pengurus tetap menjalankan kegiatan usaha sambil menunggu aturan terbaru.
Untuk pembangunan gerai tahap pertama, kata dia, pemerintah mengacu pada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dengan kebutuhan lahan sekitar 1.000 meter persegi dan luas bangunan 600 meter persegi.
“Kami juga sedang menunggu regulasi baru untuk lahan yang sempit,” tuturnya.
Jurnalis: Syahril Muadz
Editor: Utia Lil















