GROBOGAN, Beritajateng.id – Kepala Desa (Kades) Tlogomulyo, Kecamatan Gubug, Sarmo membantah adanya polemik dugaan penyelewengan dana desa. Ia menegaskan akan menempuh jalur hukum demi membersihkan namanya atas dugaan tersebut.
Kuasa hukum Sarmo, Moh. Harir dari KHHP Lawyers menilai tuduhan yang diarahkan kepada kliennya tidak berdasar dan berpotensi merugikan reputasi maupun karier Sarmo sebagai kades.
“Berita yang beredar itu tidak sesuai fakta, tidak berdasar, dan dipublikasikan tanpa verifikasi yang memadai. Klien kami difitnah dengan tuduhan yang sama sekali tidak benar,” tegas Harir, Kamis, 11 September 2025.
Ia menyebut, pelaku penyebaran berita bohong dan tuduhan tanpa bukti atas dugaan penyelewengan dana desa itu bisa dijerat dengan pasal hukum pidana. Antara lain, Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE terkait penyebaran berita bohong melalui media elektronik
Selain aspek hukum, Harir juga menyoroti tanggung jawab etik media massa. Ia menekankan bahwa kebebasan pers harus dijalankan dengan berlandaskan fakta dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik serta UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami menghormati kebebasan pers, tetapi kebebasan itu tidak berarti bebas memfitnah. Jika fitnah ini terus disebarkan, kami siap mengambil langkah hukum demi melindungi kehormatan klien kami,” ujarnya.
Sementara itu, Sarmo menegaskan tetap menjalankan tugas sebagai kepala desa ditengah dugaan penyelewengan dana desa itu. Ia tidak ingin rumor dan tuduhan yang beredar mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
“Fokus saya tetap pada pelayanan masyarakat. Untuk tuduhan yang tidak benar, biarlah kuasa hukum yang menanganinya,” katanya.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Tia