GROBOGAN, Beritajateng.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan melakukan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan Pendapatan Asli Desa (PAD) di Desa Kalirejo, Kecamatan Wirosari. Langkah ini diambil setelah adanya aduan masyarakat dan temuan dari tim intelijen kejaksaan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Grobogan, Frengki Wibowo menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRIN-2622/M.3.41/Fd.1/10/2025 tertanggal 15 Oktober 2025.
“Langkah penyelidikan yang kami lakukan mengacu pada ketentuan hukum acara pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana,” katanya, Jumat, 24 Oktober 2025.
Ia mengatakan, pihaknya telah memeriksa empat orang saksi yang terdiri dari perangkat desa dan warga setempat. Penyelidikan dilakukan untuk menelusuri dugaan perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan hasil pengelolaan tanah bengkok desa yang seharusnya menjadi bagian dari PAD.
Menurut hasil temuan awal, dugaan penyimpangan tersebut terjadi sejak tahun 2009 hingga 2025. Oknum perangkat desa diduga memanfaatkan hasil pengelolaan tanah bengkok tanpa mencatatkannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Praktik ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan bagi negara, daerah, maupun desa.
“Dalam tahap berikutnya, sejumlah pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat akan dimintai keterangan untuk memperkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi atas pengelolaan tanah bengkok tersebut,” ujarnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















