KUDUS, Beritajateng.id – Polres Kudus melarang masyarakat terutama para remaja untuk tidak mengikuti tren berswafoto di tengah jalan raya saat malam hari ketika arus lalu lintas sepi.
Aksi swafoto di tengah jalan raya ini dinilai berbahaya meski dilakukan dalam kondisi sepi. Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kasat Lantas Polres Kudus, AKP Royke Noldy Darean menegaskan, jalan raya bukan tempat untuk berfoto demi konten media sosial. Apalagi dilakukan dengan cara tiduran di tengah jalan raya.
“Kami mengingatkan masyarakat, khususnya anak-anak muda, jangan mengikuti tren swafoto di tengah jalan. Tindakan itu tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga bisa mencelakakan orang lain,” katanya.
Menurutnya, petugas masih menemukan aksi nekat remaja yang berpose hingga tiduran di tengah jalan demi konten. Beberapa lokasi yang kerap dijadikan tempat berfoto yakni di Jalan Dr. Loekmono Hadi dan kawasan Proliman Kudus.
“Ini jelas melanggar Pasal 274 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jalan raya harus steril dari aktivitas berbahaya. Keselamatan adalah prioritas utama. Jangan sampai hanya karena konten media sosial, nyawa taruhannya. Kami minta masyarakat bijak dan tidak ikut-ikutan tren berisiko ini,” paparnya.
Satlantas Polres Kudus berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda, agar lebih peduli terhadap keselamatan berlalu lintas.
“Dengan disiplin bersama, harapannya bisa tercipta lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah Kabupaten Kudus,” pungkasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















