SALATIGA, Beritajateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) memasang target yakni mencapai daerah zero kumuh pada 2030 mendatang.
Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga terus menggenjot upaya pengentasan kawasan permukiman kumuh. Targetnya pada 20230 nanti di Salatiga sudah tidak ada permukiman kumuh.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Salatiga, Susanto Adi Wibowo mengatakan, sebanyak 238,36 hektar kawasan kumuh berhasil ditangani sepanjang 2016-2024. Sementara yang belum tertangani ada sekitar 25,89 hektar.
Penetapan sebaran kawasan kumuh ini merujuk Keputusan Wali Kota Salatiga Nomor 600.2/127/2024, mencakup 20 titik di level RT dan RW yang tersebar di 11 kelurahan. Saat ini, Pemkot tengah melakukan evaluasi dan pembaruan deliniasi (pemetaan kuantitatif) untuk menilai perkembangan mutakhir yang akan diperbarui pada 2026.
“Intervensi terus berjalan setiap tahun. Dinamika kota dan aktivitas ekonomi dapat memunculkan pengurangan kumuh, tapi juga potensi tumbuhnya titik kumuh baru. Karena itu evaluasi berkala sangat diperlukan,” katanya, Selasa, 11 November 2025.
Ia menjelaskan, data menunjukkan, starting kumuh dari SK Wali Kota tahun 2016 tercatat 253,66 hektar. Seiring waktu, ditemukan titik kumuh baru yakni 3,72 hektar (2019) dan 6,87 hektar (2023), ditambah hasil deliniasi 28,77 hektar. Sehingga total luasan kumuh selama 2016–2024 mencapai 264,25 hektar.
“Dari angka tersebut, 238,36 hektar berhasil ditangani, menyisakan 25,89 hektar pada 2025,” terangnya.
Sepanjang tahun ini, DPKP telah mengintervensi 7,79 hektar kawasan kumuh di tiga kelurahan. Yakni, Blotongan, Kecamatan Sidorejo; Kumpulrejo dan Noborejo, Kecamatan Argomulyo.
Susanto menyebut strategi penanganan kumuh dilakukan melalui enam pendekatan. Yaitu, regulasi yang berlandaskan Perda No. 10/2023 dan SK Wali Kota 600.2/127/2024 sebagai acuan lokus penanganan. Kemudian perencanaan yang mengacu pada RPJMD dan Renstra DPKP 2025–2029.
Selanjutnya, prioritas anggaran menyasar titik kumuh yang telah ditetapkan agar penanganan tepat sasaran. Lalu, partisipasi masyarakat melalui musrenbang, aduan publik, dan pelibatan warga dalam penataan PSU lingkungan.
“Kami juga mengoptimalkan kolaborasi lintas sektor, CSR, serta program pusat dan provinsi dan melibatkan OPD, instansi, lembaga, hingga komunitas dalam Pokja perumahan dan permukiman,” terangnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















