BLORA, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Blora menegaskan bahwa 20 persen anggaran Dana Desa yang diterima Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) harus digunakan untuk ketahanan pangan (ketapang).
“Kalau permodalan 20 persen harus untuk ketapang. Kalau BUMDes ada permodalan lain, bisa menentukan jenis usaha lainnya,” ujar Kepala DPMD Blora, Yayuk Windrati usai rapat koordinasi BUMDes se-Kabupaten Blora, Kamis, 13 November 2025.
Mengenai usaha lain itu, ia mengatakan BUMDes dapat menjalin kemitraan dengan pihak ketiga dalam permodalan atau menjalankan usaha.
“BUMDes bisa bekerjasama dengan mitra dengan pihak ketiga atau yang lain. Tetapi kegiatan tersebut harus menguntungkan,” ujarnya.
Ia menyebut apabila ada perusahaan atau badan usaha yang ingin bekerjasama dengan BUMDes maka dapat dilakukan diluar sektor ketahanan pangan. Namun, ia memberikan memberikan catatan agar dalam kerjasama itu sesuai dengan Nomor Izin Berusaha (NIB) BUMDes.
“Jangan keluar dari perizinan yang sudah diurus. Unit usaha yang dilakukan juga harus sesuai perizinan,” tuturnya.
Terkait pemahaman pengurus BUMDes mengenai regulasi dalam perizinan maupun pengelolaan, Yayuk menilai semuanya sudah paham.
“Saya harapnya mereka semua sudah memahami regulasi perizinan dan urusan lainnya. Kalau belum tahu, harusnya mereka bisa bertanya. Kita mendorong mereka untuk kreatif, kalau tidak tahu harus bertanya,” katanya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















