PATI, Beritajateng.id – Banyak persoalan bila melangsungkan pernikahan diusia muda, serta dapat akibatkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga perceraian. Kepala KUA Kecamatan Margorejo, Zainuddin Hikam mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergesa-gesa dalam menikahkan putra putrinya yang masih di bawah umur.
“Kami juga berharap, dari pihak pengadilan agama lebih selektif dalam memberikan izin dispensasi menikah bagi pasangan yang masih belum cukup umur,” ungkapnya saat ditemui di kantornya Senin (21/02).
Pihaknya juga menjelaskan, sebenarnya sudah banyak yang memberikan edukasi terkait ancaman pernikahan dibawah umur. Karena banyak sekali kejadian-kejadian buruk yang muaranya adalah perceraian dan KDRT akibat pernikahan dini.
“Lalu terkait fasilitasi pengadilan agama untuk pengajuan dispensasi perkawinan anak dibawah 19 tahun itu mohon bisa dilakukan lebih ketat,” ucapnya.
Pernikahan di bawah umur atau yang biasa disebut pernikahan dini lanjutnya, masih menjadi suatu permasalahan krusial di lingkungan masyarakat.
Hal tersebut dikarenakan banyaknya dampak negatif dari pernikahan dini, khususnya pada segi kesehatan. Pihaknya juga mencontohkan, pada awal tahun 2022 sudah tercatat ada 4 pasangan di wilayah binaannya yang melangsungkan pernikahan dini.
“Di tahun 2021 ada total 9 pasangan yang melakukan pernikahan dini, sedangkan untuk awal tahun 2022 ini sudah tercatat ada 4 pasangan yang melakukan pernikahan dini,” ungkapnya.
Pernikahan dini yang terjadi di Kecamatan Margorejo disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satu penyebabnya adalah kasus hamil di luar nikah, namun pihaknya menegaskan bahwa hal itu bukanlah penyebab yang mendominasi.
“Tapi kami pastikan itu bukan yang mendominasi. Kebanyakan disebabkan adanya kekhawatiran dari pihak orang tua melihat anaknya sudah lama saling dekat, lalu juga disebabkan minimnya pengetahuan tentang bahaya pernikahan dini dalam segi kesehatan juga biasanya keadaan ekonomi yang rendah,” jelasnya. (Lingkar Media Network | Koran Lingkar)