BLORA, Beritajateng.id – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Blora, Bondan Arsiyanti (Danik), mengungkapkan lahan eks Pasar Induk Blora memiliki status hukum jelas sehingga mempermudah investor jika ingin berinvestasi maupun bisnis lainnya.
Danik mengungkapkan bahwa lahan eks Pasar Induk Blora itu bisa dikelola investor dengan skema kerja sama pemanfaatan barang milik daerah (KSP-BMD).
Menurut Danik kondisi lahan di eks Pasar Induk Blora seluas 5.200 meter persegi sudah siap dikembangkan dengan posisi strategis di pusat kota dan padat penduduk.
“Selain itu lahan itu sudah berstatus free and clear atau lahan yang sudah memiliki kepastian hukum,” ujarnya, Kamis, 6 Maret 2025.
Dekat Cepu, DPMPTSP Blora Ungkap Investor Minati 2 Titik KPI Eksisting Ini
Benefit lainnya lahan eks Pasar Induk Blora ini masuk zonasi aset, sehingga menurut Danik memiliki potensi pengembangan vertikal yang cukup besar dengan koefisien dasar bangunan sebesar 75 persen dan koefisien lantai bangunan sebesar 4,8 kali.
“Untuk lokasi itu dapat dianggap sebagai lokasi premium dan sangat strategis,” tuturnya.
Lokasi lahan dekat dengan pusat komersial dan kegiatan masyarakat. Selain itu, luas lahan juga memadai untuk pengembangan komersial dalam bentuk hotel and convention.
Peluang pembangunan convention center tersebut sangat potensial karena belum banyak pesaing bisnis serupa di wilayah tersebut.
“Peluang untuk pengembangan convention center mengingat terbatasnya ruang pertemuan yang representatif di Kabupaten Blora. Tingkat Okupansi kamar yang baik untuk Hotel Berbintang di Kabupaten Blora yang diproyeksikan lebih dari 50 persen per tahun,” bebernya.
Mitra atau investor, kata Danik, juga akan mendapatkan dukungan proses perizinan yang akan dibantu langsung Pemerintah Kabupaten Blora.
“Namun, keseluruhan itu tetap berpedoman pada ketentuan Pemkab Blora,” sambungnya.
Seluruh perizinan terkait rencana kerja sama pemanfaatan lahan eks pasar Blora dapat diproses langsung oleh organisasi perangkat daerah terkait di kabupaten sehingga mitra tidak memerlukan perizinan yang dikeluarkan oleh provinsi. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Beritateng.id)