KUDUS, Beritajateng.id – Sebanyak 648 pelanggaran lalu lintas (lalin) mendapat penindakan dalam Operasi Zebra Candi 2025 yang digelar selama dua pekan mulai 17-30 November 2025.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kabagops, Kompol Eko Pujiono, mengatakan rincian pelanggaran yang dikenai penindakan diantaranya 254 Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan 394 tilang manual. Penindakan difokuskan pada pelanggaran kasat mata yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
“Pelanggaran yang paling banyak ditemukan masih didominasi pengendara yang tidak menggunakan helm, melanggar rambu lalu lintas, pengendara di bawah umur, serta pelanggaran lain yang dapat memicu terjadinya kecelakaan. Kami juga menindak pelanggaran knalpot tidak standar yang kerap dikeluhkan masyarakat,” ujar Kompol Eko, Senin, 1 Desember 2025.
Selain penindakan, Satlantas Polres Kudus turut menggelar sejumlah kegiatan preventif, mulai dari edukasi keselamatan berkendara, pembagian brosur imbauan, hingga ramp check kendaraan untuk memastikan kelayakan armada angkutan umum maupun kendaraan pribadi menjelang musim liburan.
“Kami juga memberikan teguran di lapangan kepada 950 pelanggar,” imbuhnya.
Selain itu, Polres Kudus mencatat 22 kejadian kecelakaan selama Operasi Zebra Candi berlangsung. Total korbannya mencapai 28 orang luka ringan dan kerugian material mencapai Rp12.900.000. Jumlah ini menunjukkan masih perlunya peningkatan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas.
Kompol Eko menegaskan bahwa karakteristik pelanggaran di Kudus paling banyak terjadi pada jam-jam awal aktivitas pagi serta menjelang sore hari. Beberapa titik rawan juga menjadi fokus patroli, terutama lokasi yang sering dimanfaatkan untuk aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong.
“Kesadaran masyarakat dalam berkendara masih harus ditingkatkan. Banyak pelanggaran terjadi karena pengendara kurang memperhatikan keselamatan dan masih menganggap remeh aturan yang berlaku. Padahal, pelanggaran kecil dapat memicu kecelakaan besar,” ujarnya.
Pihaknya juga menyampaikan imbauan agar masyarakat lebih tertib dan peduli terhadap keselamatan di jalan. Ia mengingatkan pentingnya penggunaan helm berstandar SNI, mematuhi batas kecepatan, tidak menggunakan ponsel saat berkendara, serta memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kudus untuk menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama. Taat aturan bukan sekadar menghindari tilang, tetapi bentuk tanggung jawab bersama demi menjaga keamanan dan kenyamanan di jalan raya. Semoga dengan kedisiplinan bersama, angka kecelakaan dapat terus kita tekan,” tandasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















