BLORA, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten Blora mengangkat 62 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk formasi tahun 2025. Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Blora Heru Eko Wiyono mengatakan, hal itu sesuai dengan ketentuan Surat Edaran (SE) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).
“Diisi oleh golongan R4 yakni teman teman non ASN yang ikut tes dan formasinya tidak ada. Meliputi 55 guru PAI, satu guru seni kebudayaan, tenaga pendidikan tiga dan tenaga teknis ada tiga. Tenaga eknis ada yang ditempatkan di Kecamatan Jepon dan Kecamatan Sambong dua orang,” ujar Heru.
Ia menjelaskan para PPPK Paruh Waktu telah menandatangani surat perjanjian yang berisi mengenai hak-hak selama setahun tentang cuti dan upah. Adapun upah diatur sesuai dengan SE MenpanRB yakni sesuai dengan upah yang terakhir kali diterima oleh pegawai honorer R2.
“Banyak guru-guru yang dulu honorer hanya terima Rp300 sampai Rp400 ribu. Sehingga kami mengambil langkah untuk di Blora ini guru-guru sarjana total upah Rp 1,2 juta, rinciannya Rp700 ribu dari APBD dan BOS Rp500 ribu,” jelasnya.
Sedangkan tenaga pendidik yang lulusan SMA, kata dia, akan menerima upah sekitar Rp 1,1 juta.
“Itu berlaku PPPK Paruh Waktu dihitung sejak 1 Januari. Jika tidak ada yang setuju ya dipersilakan mundur dan jumlahnya berkurang,” ungkapnya.
Mengenai PPP Paruh Waktu beralih status menjadi Penuh Waktu, Heru mengatakan hal itu masih menunggu keputusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Evaluasi kinerja akan dihitung selama setahun dan bisa dilakukan perpanjangan. Jika dari BKN ada formasi PPPK pada 2026 ya kami prioritaskan untuk teman-teman PPPK Paruh Waktu untuk diangkat. Yang penting kami sampaikan pada teman-teman untuk kejelasannya yang dulu honorer menjadi ASN,” tuturnya.
Sementara itu, salah seorang PPPK Paruh Waktu, Nur Laila Dita Rika Sholihah, mengaku senang dengan diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Blora. Ia telah mengabdi selama lima tahun di SDN 1 Jomblang, Kecamatan Jepon, dengan gaji Rp350 ribu.
“Di surat perjanjian itu sudah tertera untuk upah ketika sudah diangkat PPPK Paruh Waktu sebesar Rp1,2 juta. Kami berterima kasih kepada Pemkab Blora dengan adanya PPPK Paruh Waktu ini bisa memperbaiki karir dan lebih baik lagi untuk mengabdi di daerah sendiri,” katanya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















