PATI, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten Pati melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) mengungkap besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 belum ditetapkan.
Kepala Disnaker Pati, Bambang Agus Yunianto menatakan, pihaknya saat ini masih menunggu skema kenaikan UMK 2026 dari Pemerintah Pusat. Ia mengungkap Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Ketenagakerjaan sedang melakukan sosialisasi secara online mengenai kebijakan penetapan upah minimum
“Masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat. Hari intinya ada sosialisasi bersama pemerintah pusat,” ungkapnya, Rabu 17 Desember 2025.
Ia menyadari ada keterlambatan pengumuman kenaikan UMK dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya yang maksimal diumumkan tanggal 30 November.
“Nanti regulasi yang ditetapkan Kemenaker seperti apa kita juga belum tahu persis, ditunggu aja untuk keputusannya UMR provinsi, jadi untuk UMK kabupaten setelah itu. Semoga aja sesuai dengan tahun-tahun dulu, kalau dulu maksimal UMK 30 November,” jelasnya.
Sejauh ini menurutnya wacana peraturan yang digunakan yakni PP Nomor 51 Tahun 2023, yang mengatur alpha 0,1 sampai 0,7, sehingga pihaknya masih mengkaji bersama-sama. Hal ini berbeda dengan pada 2024, yang mana ada dekresi dari Presiden untuk menaikkan 6,5 persen.
“Masih menentukan gimana, kalau kita lihat keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) ada kenaikan, berapa kita belum tahu. Kami Dewan Pengupahan Nasional dulu ada dekresi dari Presiden, naik 6,5 persen selesai. Sedangkan, ini kan kembali ke rumus sehingga ada diskusi panjang terkait alpha 0,1 sampai 0,7,” paparnya.
Pihaknya berharap agar UMK Pati pada 2026 naik sehingga kesejahteraan pekerja turut naik dan bisa menopang kehidupan yang kini semakin berat. Pertimbangan kenaikan upah itu yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
“Kita berdoa UMK tahun depan bisa untuk kesejahteraan karyawan ada kenaikan, sehingga menopang kehidupan yang terlalu berat. Kita berdoa regulasinya itu jadi win-win solution antara perusahaan dan buruh agar saling menguntungkan,” tandasnya.
Sebagai informasi, UMK Pati pada tahun 2025 sebesar naik dari Rp 2.190.000 pada 2024, menjadi Rp 2.332.350.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















