PEKALONGAN, Beritajateng.id – Besaran upah minimum kota (UMK) Pekalongan 2026 telah ditetapkan. Hal ini diungkap Wali Kota Achmad Afzan Arslan Djunaid usai menghadiri peresmian gedung Kelurahan Sokoduwet, Senin, 22 Desember 2025.
Namun, Wali Kota Aaf menuturkan besarannya belum bisa diumumkan ke publik. Ia mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu laporan resmi dari Dewan Pengupahan.
Dalam waktu dekat, menurutnya Dewan Pengupahan akan melakukan audiensi untuk menyampaikan hasil penetapan tersebut.
“Kemarin kan sudah ditetapkan, ya. Setelah ini dari Dewan Pengupahan juga akan audiensi dengan saya. Mudah-mudahan semua pihak bisa menerima, dan situasi serta kondisi tetap kondusif,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pemkot Pekalongan dalam proses penetapan UMK hanya menjalankan ketentuan yang telah diatur oleh pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Menurutnya, seluruh usulan yang diajukan daerah tidak boleh melampaui pagu atau batas yang telah ditetapkan.
“Kita sebetulnya hanya mematuhi aturan dari pusat dan provinsi. Usulan-usulan yang kita ajukan juga tidak boleh melebihi dari pagu yang sudah ditetapkan,” katanya.
Berdasarkan hasil pembahasan sebelumnya, besaran UMK Kota Pekalongan 2025 disebut berada di kisaran Rp2.700.926. Angka tersebut merupakan hasil usulan kenaikan sebesar 6,12 persen dibanding UMK tahun sebelumnya.
Namun Wali Kota Aaf menegaskan pengumuman resmi mengenai besaran UMK 2026 masih menunggu laporan final dari Dewan Pengupahan.
“Sekitar 2.700.926 ya kelihatannya. Setelah ini Dewan Pengupahan akan audiensi ke saya untuk laporan tentang besaran UMK. Kita tunggu laporan itu, setelahnya baru akan kita umumkan,” jelasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















